BACA JUGA : Cari Dua Pebulu Tangkis Terbaik, PBSI Lakukan Seleksi untuk Porprov
Apalagi, orang tersebut merupakan anggota DPRD Lumajang yang berasal dari Fraksi Golkar/Hanura. Praktis, saat dicalonkan sebagai bacaleg parpol lain, harus mengajukan pengunduran diri dari parpol terakhir. Sebab, seseorang hanya boleh dicalonkan oleh satu parpol peserta pemilu. Tidak boleh lebih.
Amin menjelaskan, kebijakan itu telah diatur oleh Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Dalam peraturan itu disebutkan, bacaleg yang berstatus sebagai anggota DPRD kabupaten atau kota yang dicalonkan dari parpol berbeda harus menyerahkan berkas pengunduran diri bermeterai dan ditandatangani bacaleg.
“Parpol yang mencalonkan sekarang harus mengantongi surat yang menerangkan kalau bacaleg telah menyampaikan pengunduran diri ke parpol Hanura. Kalau tidak, ya, jadi masalah. Masak ketua parpol nyaleg dari parpol lain. Tetapi, parpol lain itu langsung menerima, tidak tahu surat pengunduran dirinya. Ini anggota DPRD Lumajang lagi,” katanya.
Menurut dia, konsekuensi dari surat pengunduran ke parpol terakhir itu diserahkan ke internal partai yang bersangkutan. Pihaknya hanya melakukan pengawasan terhadap seluruh rangkaian tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU Lumajang.
“Intinya, seseorang itu tidak boleh melakukan pendaftaran ke KPU dengan dua parpol. Itu dilarang. Apalagi orang yang didaftarkan itu sebelumnya merupakan anggota DPRD. Jadi, parpol yang mendaftarkan harus pegang itu. Karena pendaftaran memang harus melampirkan berkas-berkas yang sudah diatur. Termasuk soal surat pengunduran dari parpol lama,” pungkasnya. (son/c2/fid)
Editor : Safitri