Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ringkus Mucikari dan Pelaku Judi, Ada 32 Pelaku Diamankan Polres Lumajang

Safitri • Kamis, 6 April 2023 | 21:28 WIB
DITANGKAP: Sejumlah tersangka kejahatan ditangkap selama Operasi Pekat Semeru diungkap Polres Lumajang, kemarin. Total ada 32 tersangka diamankan.
DITANGKAP: Sejumlah tersangka kejahatan ditangkap selama Operasi Pekat Semeru diungkap Polres Lumajang, kemarin. Total ada 32 tersangka diamankan.
ROGOTRUNAN, Radar Semeru - Puluhan pelaku kejahatan di Lumajang terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Polres Lumajang. Kemarin, puluhan tersangka yang diringkus itu diumumkan ke publik. Mulai mucikari hingga pelaku judi.

BACA JUGA : Nasib SMPN Pinggiran Memprihatinkan, Pendaftar Dua SMPN Hanya Dua Siswa

Total ada 32 tersangka. Perinciannya, dua pelaku mucikari dalam kasus prostitusi, satu pelaku pornografi, sepuluh pelaku narkoba, satu okerbaya, sembilan miras, dan sembilan pelaku judi online. "Semua kami amankan dalam operasi pekat yang dilaksanakan pada 17 hingga 28 Maret lalu," ungkap Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang.

Sebelumnya, pihaknya sudah menentukan target operasi (TO) yang telah disasar. Yakni sebanyak 15 TO. Akan tetapi, saat melakukan operasi pekat, pihaknya justru mendapatkan tambahan 13 kasus non-TO. Sehingga 28 kasus dengan 32 tersangka berhasil diamankan. "Sebagian tersangka sudah berada di Lapas Lumajang," tambahnya.

Salah satu kasus yang menjadi atensi adalah prostitusi. Sebab, kasus ini terjadi di eks lokalisasi Dolog, Desa/Kecamatan Sumbersuko. Informasi yang dihimpun, salah satu pelaku merupakan warga luar Lumajang. Lebih lanjut, pelaku menyediakan dan menyiapkan pekerja seks komersial (PSK) beserta tempatnya.

"Ada dua mucikari. Mereka menyediakan jasanya. Termasuk anak untuk dieksploitasi seks. Kami amankan barang bukti berupa lima seprai, sarung bantal, uang tunai hasil pembayaran jasa, dan sebelas lembar tisu bekas pakai," terangnya.

Sementara itu, dua kasus lain yang menjadi atensi adalah minuman keras dan narkoba. Sebab, jumlah pelaku yang diamankan cukup banyak. Apalagi itu dilakukan saat awal bulan suci Ramadan.

"Barang bukti miras ini ada 247 botol pabrikan ilegal. Selain itu, ada 512 botol arak. Ini akan terus kami lakukan operasi pemberantasan. Sebab banyak kejahatan lain dipicu dari konsumsi miras," jelasnya.

Boy menambahkan, peredaran narkoba masih mewarnai di Lumajang. Sabu-sabu sebanyak 5,46 gram beserta perangkat perlengkapan nyabu diamankan. Sedangkan okerbaya jenis pil logo Y yang diamankan berjumlah 1.012 butir. (kin/c2/fid)

  Editor : Safitri
#Lumajang