Panwascam tersebut bernama Ali Siswanto. Ia tercatat dalam struktur DPC Partai Perindo Kecamatan Kedungjajang sebagai sekretaris periode 2022-2026. Bahkan, ditetapkan pada 05 Mei 2022 oleh DPW Partai Perindo Jatim. Padahal, salah satu syarat mendaftar sebagai panwascam harus bebas dari kepengurusan parpol minimal lima tahun.
BACA JUGA: Hanya Dibolehkan di Jalan Sirip, PKL Menjamur di Alun-Alun Lumajang
Ketua pokja pembentukan Panwascam Sulastri Wulandari mengatakan, selama proses pendaftaran panwascam, masing-masing pendaftar telah melakukan kroscek namanya di Sipol. Bahkan, setiap pendaftar juga membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak atau bukan anggota atau pengurus parpol.
“Memang dulu sempat tercatut sebagai anggota parpol. Partainya ya sama partai itu, makanya dia membuat surat pernyataan bukan anggota partai dan lain sebagainya. Itu bermaterai, kemudian namanya hilang dalam Sipol dan bisa mengikuti proses seleksi selanjutnya hingga terpilih sebagai panwascam,” katanya.
Menurutnya, informasi yang beredar saat ini bakal ditindaklanjuti. Sebab, untuk memutuskan masalah ini layak untuk diklarifikasi harus ditemukan dua unsur pelanggaran. Sementara ini, beredarnya SK kepengurusan parpol itu menjadi bukti pertama. Selanjutnya akan dilakukan konfirmasi ke parpol yang berkaitan.
“Ini sebagai informasi awal dan nanti akan dilanjutkan klarifikasi. Kami akan melakukan klarifikasi ke partai dan lain sebagainya. Kalau misalnya selama lima tahun terakhir terbukti, ya bisa terancam PAW. Ini bisa dikatakan pelanggaran kode etik. Tapi sekarang ini masih berupa informasi yang harus kami cek dulu,” pungkasnya (*)
Reporter: Attieqson Mar Iqbal
Editor : Hafid Asnan Editor : Radar Digital