Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Panwascam Kedungjajang Lumajang Tercatat Anggota Parpol, Terancam PAW

Radar Digital • Jumat, 31 Maret 2023 | 02:47 WIB
BERI PENJELASAN: Ketua pokja pembentukan Panwascam Sulastri Wulandari.
BERI PENJELASAN: Ketua pokja pembentukan Panwascam Sulastri Wulandari.
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID – Siapa sangka selama tiga bulan berjalan, salah satu anggota Panwascam Kedungjajang, Lumajang, diduga terdeteksi menjadi anggota parpol. Hal itu diketahui setelah KPU Lumajang membagikan SK pengurus partai ke seluruh internal PPK dalam grup WA, beberapa waktu lalu. Praktis, posisinya terancam di-PAW.

Panwascam tersebut bernama Ali Siswanto. Ia tercatat dalam struktur DPC Partai Perindo Kecamatan Kedungjajang sebagai sekretaris periode 2022-2026. Bahkan, ditetapkan pada 05 Mei 2022 oleh DPW Partai Perindo Jatim. Padahal, salah satu syarat mendaftar sebagai panwascam harus bebas dari kepengurusan parpol minimal lima tahun.

BACA JUGA: Hanya Dibolehkan di Jalan Sirip, PKL Menjamur di Alun-Alun Lumajang

Ketua pokja pembentukan Panwascam Sulastri Wulandari mengatakan, selama proses pendaftaran panwascam, masing-masing pendaftar telah melakukan kroscek namanya di Sipol. Bahkan, setiap pendaftar juga membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak atau bukan anggota atau pengurus parpol.

“Memang dulu sempat tercatut sebagai anggota parpol. Partainya ya sama partai itu, makanya dia membuat surat pernyataan bukan anggota partai dan lain sebagainya. Itu bermaterai, kemudian namanya hilang dalam Sipol dan bisa mengikuti proses seleksi selanjutnya hingga terpilih sebagai panwascam,” katanya.

Menurutnya, informasi yang beredar saat ini bakal ditindaklanjuti. Sebab, untuk memutuskan masalah ini layak untuk diklarifikasi harus ditemukan dua unsur pelanggaran. Sementara ini, beredarnya SK kepengurusan parpol itu menjadi bukti pertama. Selanjutnya akan dilakukan konfirmasi ke parpol yang berkaitan.

“Ini sebagai informasi awal dan nanti akan dilanjutkan klarifikasi. Kami akan melakukan klarifikasi ke partai dan lain sebagainya. Kalau misalnya selama lima tahun terakhir terbukti, ya bisa terancam PAW. Ini bisa dikatakan pelanggaran kode etik. Tapi sekarang ini masih berupa informasi yang harus kami cek dulu,” pungkasnya (*)

Reporter: Attieqson Mar Iqbal

Editor    : Hafid Asnan Editor : Radar Digital
#Headline #panwascam #Pemilu 2024