24 C
Jember
Thursday, 1 June 2023

Hanya Dibolehkan di Jalan Sirip, PKL Menjamur di Alun-Alun Lumajang

Mobile_AP_Rectangle 1

CITRODIWANGSAN, Radar Semeru – Bulan Ramadan tahun ini sudah tidak ada lagi pembatasan aktivitas masyarakat. Sehingga masyarakat kini mulai bebas melakukan aktivitas sehari-hari. Salah satunya menunggu waktu berbuka dengan beraktivitas di seputar Alun-Alun Lumajang.

BACA JUGA : Senangnya Ada Pasar Murah

Momentum itu dianggap peluang oleh sejumlah warga yang memiliki usaha. Khususnya usaha makanan dan minuman. Tak heran, sejak awal Ramadan, pedagang kaki lima (PKL) menjamur di alun-alun. Baik PKL lama maupun PKL baru.

Mobile_AP_Rectangle 2

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Semeru, PKL hanya bisa berjualan di jalan sirip alun-alun. Terdiri atas Jalan Abu Bakar (selatan Masjid Agung Anas Machfudz), Jalan Kapten Imam Sudjai (timur SD Ditorunan 01), Jalan Alun-Alun Timur (BNI hingga Jalan Imam Sudjai), dan Jalan Jendral Sutoyo (sekitar Kantor Dinas PUTR). “Ini sesuai aturan yang berlaku. Masih sama dengan aturan di luar bulan Ramadan,” ujar Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang Sunardi.

Dia menjelaskan, para pedagang tidak boleh berjualan langsung di alun-alun. Terutama di sisi utara, selatan, dan barat. Sebab, hal itu bisa mengganggu ketertiban umum. Khususnya mengganggu arus lalu lintas di jalan.

- Advertisement -

CITRODIWANGSAN, Radar Semeru – Bulan Ramadan tahun ini sudah tidak ada lagi pembatasan aktivitas masyarakat. Sehingga masyarakat kini mulai bebas melakukan aktivitas sehari-hari. Salah satunya menunggu waktu berbuka dengan beraktivitas di seputar Alun-Alun Lumajang.

BACA JUGA : Senangnya Ada Pasar Murah

Momentum itu dianggap peluang oleh sejumlah warga yang memiliki usaha. Khususnya usaha makanan dan minuman. Tak heran, sejak awal Ramadan, pedagang kaki lima (PKL) menjamur di alun-alun. Baik PKL lama maupun PKL baru.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Semeru, PKL hanya bisa berjualan di jalan sirip alun-alun. Terdiri atas Jalan Abu Bakar (selatan Masjid Agung Anas Machfudz), Jalan Kapten Imam Sudjai (timur SD Ditorunan 01), Jalan Alun-Alun Timur (BNI hingga Jalan Imam Sudjai), dan Jalan Jendral Sutoyo (sekitar Kantor Dinas PUTR). “Ini sesuai aturan yang berlaku. Masih sama dengan aturan di luar bulan Ramadan,” ujar Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang Sunardi.

Dia menjelaskan, para pedagang tidak boleh berjualan langsung di alun-alun. Terutama di sisi utara, selatan, dan barat. Sebab, hal itu bisa mengganggu ketertiban umum. Khususnya mengganggu arus lalu lintas di jalan.

CITRODIWANGSAN, Radar Semeru – Bulan Ramadan tahun ini sudah tidak ada lagi pembatasan aktivitas masyarakat. Sehingga masyarakat kini mulai bebas melakukan aktivitas sehari-hari. Salah satunya menunggu waktu berbuka dengan beraktivitas di seputar Alun-Alun Lumajang.

BACA JUGA : Senangnya Ada Pasar Murah

Momentum itu dianggap peluang oleh sejumlah warga yang memiliki usaha. Khususnya usaha makanan dan minuman. Tak heran, sejak awal Ramadan, pedagang kaki lima (PKL) menjamur di alun-alun. Baik PKL lama maupun PKL baru.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Semeru, PKL hanya bisa berjualan di jalan sirip alun-alun. Terdiri atas Jalan Abu Bakar (selatan Masjid Agung Anas Machfudz), Jalan Kapten Imam Sudjai (timur SD Ditorunan 01), Jalan Alun-Alun Timur (BNI hingga Jalan Imam Sudjai), dan Jalan Jendral Sutoyo (sekitar Kantor Dinas PUTR). “Ini sesuai aturan yang berlaku. Masih sama dengan aturan di luar bulan Ramadan,” ujar Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lumajang Sunardi.

Dia menjelaskan, para pedagang tidak boleh berjualan langsung di alun-alun. Terutama di sisi utara, selatan, dan barat. Sebab, hal itu bisa mengganggu ketertiban umum. Khususnya mengganggu arus lalu lintas di jalan.

BERITA TERKINI

Wajib Dibaca