BACA JUGA : ASN hingga Anggota Dewan Telat Gajian
Presiden Jokowi melalui Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 telah menetapkan sejumlah langkah pencegahan dan pengendalian Covid-19. Aturan itu berlaku selama masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Salah satu strategi yang akan dikuatkan yakni protokol kesehatan (prokes). Sebab, cara itu dinilai mampu mencegah dan mengendalikan Covid-19. Mulai dari mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan tetap waspada terhadap penularan. Lebih lanjut, penggunaan masker.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Lumajang dr Bayu Wibowo mengatakan, berdasarkan aturan baru, masyarakat diperkenankan melepas masker. Tetapi, ada sejumlah kondisi yang menjadi pengecualian. Sehingga masker tetap wajib digunakan.
Pertama, lanjutnya, wajib memakai masker pada saat berada di kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat. Kedua, memakai masker di dalam gedung atau ruangan tertutup dan sempit. Ini termasuk di dalam transportasi umum.
“Selanjutnya, memakai masker bagi masyarakat yang bergejala penyakit pernapasan. Contohnya batuk, pilek, dan bersin. Terakhir tetap memakai masker bagi masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi Covid-19,” tegasnya.
Bayu menjelaskan, ketentuan itu berdasarkan proses pengkajian yang cukup panjang, pertimbangan dari para ahli, dan hasil sero survei di Indonesia yang cukup tinggi. Namun, status pandemi di Indonesia tidak dicabut. Hal itu karena status Covid-19 masih dinyatakan pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Dia menambahkan, PPKM hanya menggambarkan kondisi dan situasi pandemi di Indonesia. Menurutnya, PPKM bisa saja diterapkan kembali jika terjadi lonjakan kasus secara signifikan. “Makanya harus tetap menerapkan prokes yang ketat,” tuturnya. (kin/c2/fid)
Bupati Berperan Penting Kendalikan Kasus
Terbitnya aturan pencabutan PPKM dari pemerintah pusat langsung ditindaklanjuti pemerintah daerah. Termasuk di Lumajang. Aturan PPKM itu juga resmi tidak berlaku. Namun, pencegahan dan pengendalian kasus tetap ditingkatkan.
Di Lumajang, aturan itu sesuai instruksi Mendagri. Artinya, tidak ada kebijakan khusus dari daerah. “Karena aturannya, ya mengikuti Kemendagri RI,” ujar Kepala Dinkes P2KB Lumajang dr Bayu Wibowo.
Dia mengatakan, pemerintah, dalam hal ini bupati, sebagai pemangku daerah berperan penting dalam menangani kasus. Baik pembinaan maupun pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendaliannya.
Oleh karena itu, langkah strategis ke depan harus segera dilaksanakan. Termasuk melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respons di tengah masyarakat.
“Angka Covid-19 di Lumajang sudah terkendali. Imunitas masyarakat juga tinggi. Maka, perlu ada upaya lain agar di Lumajang bisa masuk ke masa endemi. Tentu perlu peran juga dari seluruh sektor. Khususnya partisipasi masyarakat,” jelasnya.
Nantinya, setiap perkembangan kasus, pemkab berkewajiban untuk melaporkan. Sehingga pengendalian kasus semakin efektif dan efisien.
Sementara itu, satuan tugas (satgas) daerah tetap diaktifkan. Sebab, satgas ini masih perlu melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka kasus. Tentu koordinasi dan berkolaborasi dengan seluruh instansi yang ada.
Hal itu juga diperkuat dengan pernyataan Bupati Lumajang Thoriqul Haq seusai mengikuti rakor bersama Mendagri, awal pekan ini. Cak Thoriq, sapaan akrabnya, meminta masyarakat agar tetap waspada. Sebab, selama pandemi masih ada, maka potensi penularan Covid-19 juga masih ada.
“Sesuai instruksi dari Presiden RI Joko Widodo yang meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap dipertahankan selama masa transisi. Untuk itu, saya berpesan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dan waspada dalam menghadapi risiko Covid-19,” katanya.
Bupati berharap masyarakat tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan. Khususnya penggunaan masker sesuai kondisi yang ada. Sehingga, semua kegiatan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi di masyarakat bisa kembali normal. (kin/c2/fid)
Editor : Safitri