BACA JUGA : Dulu Viral, Kini Wisata Kolam di Gunung Batu Sepi Pengunjung
Jika ditemukan pelanggaran kasat mata di lapangan, polantas tidak bisa menindak manual. Namun, mereka berkewajiban memberi teguran ke pada pelanggar. Baik bersifat lisan maupun tulisan. Selanjutnya, polantas juga bisa menegur melalui surat teguran simpatik.
Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Radyati Putri Pradini mengatakan, seluruh blanko tilang tidak lagi digunakan. Sehingga saat polantas bertugas di lapangan, mereka dibekali surat teguran simpatik. Hal itu tetap mengedepankan edukasi humanis ke masyarakat.
“Surat teguran ini dikeluarkan kalau petugas bertemu pengendara yang melanggar aturan lalu lintas," katanya. Secara kontinyu, teguran itu terus dilakukan. Harapannya, kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat. Terutama tidak lagi melanggar.
Informasi yang berhasil dihimpun, sebagian besar teguran itu ditujukan kepada pelanggar ringan. Artinya jenis pelanggaran tidak sampai mengancam keselamatan pengendara di jalan. Baik diri sendiri maupun orang lain. Namun, jika pelanggaran itu mengancam nyawa, seperti kecelakaan, maka polantas bisa melakukan langkah tegas lainnya.
Pihaknya mengakui, tidak semua jenis pelanggaran bisa terekam jelas di kamera ETLE. Oleh karena itu, pihaknya tetap memberikan edukasi masif ke masyarakat dengan tatap muka.
Putri menjelaskan, penindakan simpatik ini bakal dilakukan hingga akhir tahun. Sembari menindak, pihaknya juga terus memperbaiki pelayanan. Terutama sarana dan prasaran perangkat tilang elektronik.
"Kami berupaya untuk mengoptimalkan sarana dan prasarana ETLE. Selanjutnya data juga akan terus diupgrade. Sehingga tidak hanya data Jawa Timur saja yang tercover. Namun, data pelanggar dari luar Jatim yang terekam di ETLE Lumajang juga. Harapannya hal itu bisa diwujudkan,” pungkasnya.(kin/c1/fid) Editor : Safitri