BACA JUGA : Tumpukan Sampah di Jalan Menuju TPA Taman Krocok
Kebijakan yang dibuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah jenjang pendidikan dasar dan sekolah menengah.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Lumajang H Agus Salim, sejauh ini kebijakan tersebut masih dikaji oleh pemangku kebijakan. Pihaknya tidak gegabah dalam mengambil keputusan. Tentu perlu persiapan yang matang. Sebab tidak hanya Pemkab Lumajang, wali murid juga bakal terlibat. “Kita terus koordinasi dengan pemangku kebijakan. Namun kita perlu kesiapan yang benar-benar matang. Dan kita masih melakukan kajian,” ucapnya.
Meskipun demikian, jika nantinya baju adat akan diterapkan pada siswa, maka tidak akan mengurangi pakaian wajib yang biasa mereka gunakan. Karena seragam menjadi identitas setiap sekolah. Ada kemungkinan jika baju adat bakal digunakan satu bulan sekali. “Kalau setiap pekan sepertinya tidak, opsinya bisa satu bulan sekali. Bisa jadi mereka juga bebas menggunakan baju adat. Boleh khas Lumajang, maupun Tengger. Apalagi setiap sekolah punya seragam almamater masing-masing, kecuali seragam di hari-hari tertentu yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (dea/c1/fid) Editor : Safitri