Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Dua Pemilik Izin Ajukan Klarifikasi Izin Tambang

Maulana Ijal • Rabu, 20 Juli 2022 | 18:00 WIB
AKTIVITAS: Sejumlah pekerja saat beraktivitas melakukan pertambangan pasir aliran lahar Semeru. Kali ini, 12 pemilik izin yang dicabut izinnya oleh BKPM mulai mengajukan klarifikasi.
AKTIVITAS: Sejumlah pekerja saat beraktivitas melakukan pertambangan pasir aliran lahar Semeru. Kali ini, 12 pemilik izin yang dicabut izinnya oleh BKPM mulai mengajukan klarifikasi.
LUMAJANG, RADARJEMBER.ID Pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bertambah menjadi 12 izin. Namun, surat pencabutan yang langsung ditujukan kepada penambang masih diperjelas. Dua pemilik izin di antaranya kini mulai mengajukan klarifikasi.

https://radarjember.jawapos.com/berita-lumajang/19/07/2022/progres-kebutuhan-air-bersih-habis-setengah-miliar-belum-berfungsi/

Untuk diketahui, empat tambahan terakhir itu meliputi PT Pasirindo Perkasa, Siswanto, Hadi Sampurno, dan Moch Sofyanto. Keempat pemilik izin itu ternyata dicabut tak berselang lama dari pencabutan pemilik izin pada tanggal 21 Juni lalu. Sementara, pemilik izin yang mengajukan klarifikasi yaitu Koperasi KPP Morodadi dan PT Uniagri Prima Teknino.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lumajang Ari Murcono mengatakan, belasan penambang itu diberi waktu selama 90 hari sejak izin dicabut untuk mengajukan klarifikasi dan keberatan. Sebab, sampai saat ini belum ada kejelasan mengenai alasan izin pertambangan mereka yang terkesan dicabut sepihak.

“Surat pencabutan tidak ada tembusannya ke pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah. Itu langsung ditujukan ke penambang. Makanya, kami hanya bisa melakukan fasilitasi untuk melakukan langkah-langkah yang mereka inginkan,” katanya.

Untuk memastikan penyebab pencabutan tersebut, sebelumnya sempat dilakukan pemanggilan kepada seluruh pemilik izin yang dicabut. Hasilnya, disepakati ada beberapa penambang yang keberatan.

Sebagian besar pemilik izin yang dicabut itu masa perizinannya memang ada yang habis tahun ini. Sebut saja Moch. Sofyanto, Siswanto, PT Uniagri Prima Teknino, CV Putra Kartini, Hadi Sampurno, dan PT Lumajang Jaya Sejahtera.

Kabid Penagihan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang Catur Prayogi menjelaskan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat konfirmasi ulang mengenai sejumlah penambang yang kembali memperpanjang izinnya. Namun yang jelas, ada 16 izin yang habis masanya tahun ini.

Jurnalis: Atieqson Mar Iqbal
Fotografer: Atieqson Mar Iqbal
Editor: Hafid Asnan Editor : Maulana Ijal
#Tambang Ilegal