BACA JUGA : Pengabdian Tak Tuntas, Dua Mahasiswa Meninggal
Oleh sebab itu, mendekati Porprov ini, banyak pengelola yang mulai memoles tempat wisata menjadi ciamik. Bahkan sejumlah kawasan berlomba-lomba membuka destinasi baru. Akan tetapi, cukup banyak pengelola yang kurang memahami pendirian tempat wisata di Lumajang.
Kabid Destinasi Wisata Dinas Pariwisata Lumajang Yudi Prasetyo mengatakan, setiap tempat pariwisata diharuskan memiliki izin usaha pariwisata. Selain sebagai legalitas, kepemilikan izin berusaha juga bakal mendongkrak pendapatan daerah melalui retribusi.
Meski demikian, sejak perubahan aturan, penerbitan izin itu tidak lagi melalui Dinas Pariwisata. Oleh sebab itu, pihaknya sulit mengidentifikasi wisata yang sudah berizin dan tidak. “Ini yang sering kali kurang diperhatikan pemilik maupun pengelola wisata. Padahal, pengurusan izin berusaha ini cukup mendaftar melalui OSS saja,” katanya.
Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikenal dengan Online Single Submission (OSS) sejatinya memudahkan pemilik usaha mendaftarkan usahanya. Namun, kemudahan ini tampaknya dianggap hal sepele. Pengelola enggan untuk mendaftarkannya secara mandiri.
Kepala Dinas Pariwisata Lumajang Yuli Harismawati menambahkan, pihaknya sudah bersurat ke pemerintah kecamatan agar ada tindak lanjut pendaftaran perizinan tempat wisata. Harapannya, dalam waktu dekat ini, seluruh tempat wisata sudah terdata dan memiliki izin legal. Sehingga Porprov menjadi momentum promosi sekaligus mengenalkan potensi wisata di Lumajang.
“Jadi, masyarakat dari luar daerah tidak hanya menonton pertandingan saja. Tetapi, juga menikmati destinasi wisata di Lumajang. Baik wisata alam, kuliner, maupun penginapan,” jelasnya. (kin/c2/fid) Editor : Safitri