Sekurang-kurangnya hanya ada 2 ketentuan yang harus dipenuhi. Pertama, memiliki izin tambang, otomatis memegang IUP-OPK. Kedua, jika tidak memiliki izin tambang, penyewa harus memiliki MoU dengan salah satu penambang. Sebab, hal itu bakal berkaitan dengan kepemilikan SKAB.
Direktur Utama Perumda Semeru Abdul Halim mengatakan, ketentuan itu untuk mendukung Pemkab Lumajang dalam memungut pajak pertambangan pasir. Sebab, pasir yang masuk stockpile pasir terpadu harus memiliki SKAB. Dengan demikian, jumlah produksi dan penjualan bisa terawasi.
“Stockpile itu ada pintu keluar dan pintu masuk. Mereka yang membawa pasir harus menunjukkan surat dari penambang dan mereka yang mau mengeluarkan juga harus menunjukkan surat yang sama. Makanya, keberadaan stockpile ini sangat menguntungkan banyak pihak,” jelasnya.
Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lumajang Murdiyanto mengatakan, sementara ini hanya ada dua ketentuan dalam pengaturan pertambangan, khususnya masalah stockpile. Bagi pemegang izin, tentu mereka sudah memiliki IUP-OPK pengangkutan dan penjualan. Sementara, MoU masih banyak yang belum memiliki.
“Pemilik stockpile sekarang akan habis dengan sendirinya dan mau tidak mau harus pindah jika perusahaannya ingin tetap berjalan. Maka, sebagai bentuk toleransi kami, bagi pemilik stockpile sekarang silakan angkut dan jual pasir. Tetapi, tahun depan, selain sudah MoU, mereka harus punya IUP-OPK angkut jual,” pungkasnya.
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan Editor : Safitri