Informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Semeru, setidaknya ada 117 pengajuan yang masuk ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang. Perinciannya, 18 pemohon yang berhasil mengajukan tebang, kemudian 88 pemohon yang berhasil melakukan pengeprasan, dan 11 warga yang pengajuannya ditolak.
Pemerhati lingkungan, Aak Abdullah Al-Kudus, mengatakan, luas RTH di kawasan perkotaan paling tidak minimal 30 persen dari luas keseluruhan wilayah perkotaan. Menurut dia, kemudahan pemberian izin penebangan pohon lambat laun dapat membabat habis pohon yang sekarang sudah tumbuh besar.
“Satu pohon bisa memberikan oksigen yang cukup untuk dua orang. Kalau menebang satu pohon sama halnya dengan membunuh dua orang. Makanya, keberadaannya harus dijaga. Warga harapannya tidak mudah mengajukan penebangan, pemerintah juga dimohon jangan mempermudah perizinan,” jelasnya.
Kabid Pemeliharaan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Lumajang Gunawan Eko mengatakan, penebangan pohon dapat dilaksanakan asalkan memenuhi beberapa syarat. Seperti mengganggu jalan, membahayakan keselamatan umum, atau mengganggu kepentingan usaha.
“Kami tidak bisa seenaknya mengizinkan. Itu karena memang banyak yang mengganggu atau membahayakan keselamatan umum. Seperti berada di depan akses keluar masuk rumah warga, tempat usaha. Jika memang letaknya tidak mengganggu, kami berikan saran untuk pengeprasan. Itu pun dalam pengawasan kami,” ujarnya.
Menurut dia, perizinan untuk melakukan penebangan pohon termasuk cukup ketat. Sebab, selain mempertimbangkan alasan pemohon, pemohon juga diminta membayar ganti rugi atau kompensasi maksimal sebesar Rp 1,5 juta. Pembayaran tersebut langsung dimasukkan ke kas daerah.
Jurnalis : Atieqson Mar Iqbal
Fotografer : Atieqson Mar Iqbal
Redaktur : Hafid Asnan Editor : Safitri