Wakil Bupati Lumajang Indah Amperawati mengungkapkan, keluarga penerima manfaat (KPM) bisa bebas memilih belanja sembako dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Artinya, E-Warong tidak seharusnya memaketkan bantuan tersebut. Namun, fakta di Desa Sawaran Kulon, BPNT tersebut sudah dalam satu paket. Menurutnya, hal tersebut menjadi indikasi penyelewengan bansos.
“Di sini, E-Warong sudah memaketkan barang senilai Rp 200 ribu. Sebenarnya dalam aturan tidak boleh. Penerima berhak memilih barang sembako, baik sayur maupun buah yang sudah ditentukan daftarnya oleh kementerian. Mereka bebas memilih sesuai yang dibutuhkan. Namun, E-Warong di sini sudah dipaket dan tidak boleh memilih yang lain. Ini indikasi penyelewengan. Paket tersebut belum tentu senilai Rp 200 ribu. Padahal penyaluran bansos tersebut harus transparan,” katanya.
Selain BPNT, Bunda Indah, sapaan akrabnya, juga membeberkan indikasi penyelewengan bansos Program Keluarga Harapan (PKH). Memang ada sejumlah KPM yang mengundurkan diri dari program tersebut. Namun, selama satu setengah tahun, bantuan tersebut masih mengalir tanpa sepengetahuan KPM. Sementara, rekening koran menunjukkan adanya transaksi dari rekening KPM.
Berdasarkan hal tersebut, indikasi penyalahgunaan wewenang dan keuangan juga terjadi. Sebab, ada transaksi yang dilakukan oleh E-Warong. “Ini penyalahgunaan keuangan. Itu termasuk pidana. Kami sepenuhnya menyerahkan kepada aparat penegak hukum atau Saber Pungli,” tambahnya.
Sementara itu, E-Warong yang terbukti melakukan penyelewengan tersebut sudah ditindak tegas. Selain tidak lagi melayani KPM, E-Warong sudah dinonaktifkan. Pihaknya meminta Dinas Sosial (Dinsos) Lumajang untuk memberhentikan penyedia E-Warong. “Kami akan tunjuk E-Warong yang sesuai ketentuan untuk menjadi penyedia. Tidak boleh satu E-Warong, supaya tidak ada memonopoli,” pungkasnya.
Jurnalis : Muhammad Sidkin Ali
Fotografer : Istimewa
Redaktur : Hafid Asnan Editor : Safitri