SUMBERSARI, RADARJEMBER.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember kembali menggelar sidang terdakwa RH, dosen nonaktif salah satu perguruan tinggi di Jember yang terlibat kasus pencabulan terhadap kemenakannya. Sidang yang berlangsung tertutup, kemarin (25/8), agendanya adalah pemeriksaan tiga saksi dari pihak korban.
Ditemui seusai persidangan, penasihat hukum korban, Yamini, mengatakan, ketiga saksi korban yang sekaligus saksi pelapor yang dihadirkan itu antara lain korban sendiri, ibu korban, dan ayah korban. Mereka memberikan keterangan di hadapan majelis hakim sesuai dengan dakwaan penuntut umum.
Menurutnya, ada beberapa keterangan saksi yang disangkal. Namun, secara keseluruhan penyangkalan itu dinilainya tidak substantif. “Dari kemarin yang dilaporkan itu dikonfirmasi. Tadi (kemarin, Red) korban menyatakan sesuai dengan apa yang dilaporkan,” kata Yamini.
Usai mendengarkan keterangan saksi itu, majelis hakim yang dipimpin Totok Yanuarto dan dua anggotanya, Sigit Triatmojo dan Alfonsus Nahak, dikabarkan memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi. “Sidang selanjutnya saksi dari penuntut umum, pekan depan,” kata Adik Sri Sumiarsih, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, saat ditemui seusai sidang.
Dalam sidang kemarin, majelis hakim, jaksa, penasihat hukum, dan saksi berada di Pengadilan Negeri Jember. Sementara, RH mengikuti sidang dari rumah tahanan secara virtual.
Sementara itu, ditemui terpisah seusai sidang, salah satu tim penasihat hukum terdakwa, Ansorul, mengatakan bahwa persidangan kali ini dinilainya kelanjutan dari sidang sebelumnya, yaitu putusan sela. Di mana saat itu, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa. Sehingga dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. “Kita lihat perkembangannya nanti, saksi dari penuntut umum. Kalau dibutuhkan, kami akan siapkan saksi a de charge untuk meringankan terdakwa,” pungkasnya.
Reporter : Maulana
Fotografer : Maulana
Editor : Mahrus Sholih