Pernyataan tersebut terlontarkan dari salah satu pemilik rumah, Rahmat Hidayat. Menurutnya, masih ada rasa penasaran terkait terbakarnya rumah warisan tersebut. Sebab, dari pihak kepolisian belum ada konfirmasi yang jelas mengenai hasil temuan penyebab kebakaran. "Kemarin sudah dipanggil oleh kepolisian, dan kami memilih jalan damai saja, karena minimnya uang untuk proses hukum," ungkapnya.
Pertimbangan terbesarnya adalah sisa uang akan digunakan untuk pembangunan ulang. Karena sangat sulit dan serba terbatas, pilihan mengurungkan niat menggugat PLN adalah jalan yang tepat. Sebab, bisa menghemat biaya dan tenaga.
Plh ULP PLN Klakah Rudi Hermawan menyatakan, insiden kebakaran semacam itu sering terjadi karena faktor eksternal. Namun, terkait ganti rugi bukan menjadi kewenangannya. "Belum tahu selanjutnya, nanti urusannya adalah pimpinan yang lebih atas," tuturnya.
Kejadian itu kemungkinan besar masih belum jelas. Namun, pihak keluarga besar sudah sepakat untuk saling memaafkan. "Jika ada suatu bantuan dari pihak PLN atau setidaknya ada permintaan maaf, kami sangat menerima," ucap Haisal. Editor : Safitri