Radar Jember – Hingga saat ini, BPJS Kesehatan tetap menjadi tumpuan utama masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan medis.
Meski cakupannya sangat luas, perlu diingat bahwa tidak semua jenis penyakit atau prosedur medis bisa 'digratiskan' oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ini.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pemerintah telah menetapkan batasan tegas mengenai apa saja yang masuk dalam penjaminan.
Memahami daftar ini sangat penting agar Anda tidak terkejut saat harus menanggung biaya secara mandiri di fasilitas kesehatan.
Daftar Layanan Medis yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan
Berikut adalah 21 jenis penyakit dan layanan kesehatan yang berada di luar tanggungan BPJS:
-
Kecantikan & Estetika: Segala prosedur untuk mempercantik diri, termasuk operasi plastik.
-
Ortodonti: Perataan gigi atau pemasangan behel.
-
Infertilitas: Segala bentuk pengobatan mandul atau program kehamilan.
-
Menyakiti Diri Sendiri: Penyakit atau cedera akibat usaha bunuh diri atau kesengajaan.
-
Gaya Hidup Tidak Sehat: Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau konsumsi alkohol.
-
Hobi Berisiko/Tawuran: Cedera akibat kejadian yang seharusnya bisa dicegah.
-
Layanan Luar Negeri: Semua pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
-
Eksperimen Medis: Pengobatan atau tindakan yang masih dalam tahap percobaan.
-
Pengobatan Alternatif: Terapi tradisional atau komplementer yang belum dinyatakan efektif secara medis.
-
Wabah/KLB: Penyakit yang dinyatakan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) atau wabah.
-
Tindak Pidana: Luka atau penyakit akibat menjadi pelaku tindak pidana (penganiayaan/kekerasan seksual).
-
Kecelakaan Kerja: Layanan yang sudah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
-
Kecelakaan Lalu Lintas: Cedera yang sudah dijamin oleh Jasa Raharja hingga batas plafon tertentu.
-
Alat Kontrasepsi: Secara umum tidak masuk dalam layanan kuratif BPJS Kesehatan.
-
Perbekalan Rumah Tangga: Alat kesehatan yang bersifat kebutuhan rumah tangga.
-
Faskes Non-Mitra: Layanan di RS yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali kondisi gawat darurat).
-
Atas Permintaan Sendiri: Layanan atau rujukan yang dilakukan atas keinginan pasien tanpa prosedur medis yang sah.
-
Bakti Sosial: Pelayanan kesehatan yang diberikan gratis dalam acara sosial.
-
TNI/Polri/Kemhan: Pelayanan tertentu yang sudah memiliki skema jaminan khusus internal.
-
Double Cover: Layanan yang sudah ditanggung oleh program jaminan kesehatan lainnya.
-
Non-Manfaat JKN: Segala layanan yang tidak berkaitan langsung dengan manfaat jaminan kesehatan primer.