SUMBERSARI, Radar Jember - Kosmetik banyak digunakan oleh masyarakat, baik untuk membersihkan, mempercantik hingga melindungi tubuh. Namun ada sejumlah produk yang dianggap membahayakan, akibat penggunaannya yang tidak tepat. Terbaru Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mencabut izin 16 produk.
Kosmetik tersebut diketahui, digunakan dengan cara yang mirip dengan obat medis, misalnya diaplikasikan pada kulit menggunakan jarum atau microneedle. Padahal berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022, kosmetik didefinisikan sebagai bahan yang digunakan pada bagian luar tubuh.
Produk tersebut dapat diamati berdasarkan ciri-cirinya. Misalnya, memiliki izin edar sebagai kosmetik, berbentuk cairan dalam kemasan. Namun produk ini penggunaanya dijelaskan dengan cara injeksi. Penggunaan produk injeksi tanpa pengawasan medis, dapat berbahaya bagi tubuh. Misalnya menimbulkan infeksi, alergi hingga efek samping sistemik.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai POM di Jember, Eko Agus Budi Darmawan menyampaikan, 16 produk yang dimaksud memang belum ditemukan di Jember. Namun, pengawasan masih akan tetap dilakukan. Meskipun, biasanya produk yang ditarik secara nasional, jarang bahkan tidak pernah ditemukan di Jember. “Bisa dibilang aman. Tapi kami harus tetap mawas diri,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapa Eko itu juga menyebut, apabila menemukan produk yang dimaksud akan dilakukan pengujian. Untuk memastikan kandungan yang terdapat dalam bahan tersebut. Semnetara toko, diatributor atau penjual produk itu, akan diberikan pemahaman bahaya dari produk itu. Serta melarang produk tersebut untuk dijual atau diedarkan kepada masyarakat. “Kalau masih menjual juga, maka bisa terkena sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Pengawasan terhadap makanan dan obat, menurutnya tidak hanya dilaksanakan ketika produk itu menjadi perbincangan dan perhatian publik. Melainkan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun. Untuk memastikan produk yang dijual aman untuk dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat. “Walaupun kami temukan produk tidak memenuhi syarat bukan diproduksi di Jember. Itu tetap menjadi tanggung jawab kami,” tegasnya.
Selain itu, dia juga menyebut berdasarkan hasil survey dari pusat analisis kebijakan makanan, jumlah orang yang mau membaca label produk sebelum digunakan, masih sangat minim. Oleh sebab itu, dia menilai perlu peningkatan kesadaran masyarakat untuk ikut mengawasi produk yang beredar. “Kalau menemukan produk berbahaya yang beredar, silahkan laporkan pada kami,” pungkasnya. (ham/bud)
Grafis
Daftar Kosmetik yang Dicabut Izinnya oleh BPOM
PDRN.S by Bellavita
Sappire PDRN
Ribeskin Superficial Pink Aging
Goddesskin DNA Salmon di Rumah Aja
Mesologica MD Celluli
Mesologica MD Celluli-D
Mesologica MD Hair Crum Powder
Mesologica MD Exomatrix
Sappire Aqua Drop
Curenex Lipo
Lipo Lab PPC Solution
MCCM Deoxycholic
MCCM Organic Silicon
MCCM Cellulite
MCCM Hyaluronic Acid 1%
MCCM Vitamin C Cocktails
*Sumber: BPOM RI
Editor : Radar Digital