BACA JUGA : Kalahkan Valencia, Real Madrid Amankan Tiket Final Piala Super Spanyol
Padahal, klaim anggaran itu menjadi napas penting pihak rumah sakit ataupun puskesmas. Jika tak memiliki stok anggaran cukup, tentu berpengaruh terhadap operasional hingga berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kepada masyarakat. Fenomena itu muncul dan dibahas kala DPRD Jember melalui Komisi D kembali melakukan rapat evaluasi mengenai klaim pembiayaan rumah sakit kepada BPJS.
Sebagaimana diketahui, BPJS merupakan kepanjangan pemerintah pusat di daerah untuk membantu penyediaan layanan kesehatan yang disokong anggaran cukup besar. Anggaran itu bahkan juga disumbangkan oleh masyarakat yang mengikuti kepersertaan BPJS mandiri di berbagai kelas. Keseluruhan jika ditotal memunculkan jumlah anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah dalam setahun.
Beberapa rumah sakit mengaku, keterlambatan klaim biaya itu sempat dikeluhkan dan mereka sampaikan ke Komisi D. Seperti keterangan dari pihak RSD Patrang, ada klaim yang belum terbayar sekitar Rp 208 juta. Lalu, di RSD Balung Rp 278,1 juta. Terbesar di RSD Kalisat yang mencapai Rp 1,3 miliar. "Nilai itu pada bulan Desember 2022 kemarin, dan kami sudah ajukan klaim ke BPJS tanggal 10 Januari 2022 kemarin. Tapi, belum terbayar," aku Plt Direktur RSD Kalisat dr Samsul kala hearing, kemarin.
Direktur RSD dr Soebandi Patrang dr Lilik Lailiyyah mengaku, klaim biaya rumah sakit yang pimpinnya itu di antaranya paling besar meliputi obat-obatan. Hal itu dinilainya memang memakan waktu dan tidak bisa cepat. Terutama pada verifikasi oleh pihak BPJS yang harus menunggu selama maksimal 15 hari kerja. "Sebenarnya selama 2022 kemarin itu rutin, kita klaim ke BPJS setiap sebulan sekali, dan 15 hari berikutnya sudah cair. Nunggu yang Rp 208 juta ini belum," kata Lilik.
Pengakuan pihak RSD Balung juga tidak jauh berbeda. Proses verifikasi pihak BPJS Kesehatan yang diberlakukan itu memang membutuhkan waktu. Plt Direktur RSD Balung dr Nurullah mengaku, klaim Rp 278,1 juta itu karena saat diverifikasi pihak BPJS, ada beberapa yang disebutnya perlu dicek ulang. "Di RSD Balung itu memang ada seperti cocok-cocokan. Jadi, kami kadang diharuskan membuka kembali hasil diagnosis dan beberapa lainnya," urainya, kala hearing saat itu.
Jumlah klaim biaya baru di 3 RSD milik Pemkab Jember, belum untuk 50 puskesmas yang ada di Jember. Plt Kepala Dinkes Jember dr Koeshar Yudyarto mengaku belum mengetahui detail berapa keseluruhan klaim dari 50 puskesmas di Jember yang ditangguhkan ke BPJS Kesehatan Jember. "Kami belum membawa datanya. Tapi, yang pasti ada dan nanti kami sampaikan ke Komisi D," katanya, saat hearing.
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Jember Anung Budiranto saat hearing itu sempat membeberkan mengenai jumlah kepersertaan BPJS Kesehatan di Jember. Secara keseluruhan, tercatat sekitar 65 persen masyarakat yang mengikuti kepersertaan BPJS atau sekitar 1,5 juta jiwa lebih dari total 2,5 juta jiwa warga Jember.
Untuk besaran biaya yang diterima BPJS Kesehatan Jember dari pemerintah pusat selama tahun 2022 mencapai sekitar Rp 57 miliar. Sementara, yang dibiayai pemerintah daerah menggunakan APBD atau melalui BPJS PBID (Penerima Bantuan Iuran Daerah) sekitar Rp 4 miliar.
Keseluruhan biaya itu belum termasuk biaya dari masyarakat yang mengikuti kepersertaan BPJS Kesehatan mandiri, membayar iuran per bulan. Di mana ketentuannya untuk kelas 1 Rp 150 ribu per bulan, Kelas II Rp 100 ribu per bulan, dan Kelas III Rp 35 ribu per bulan. BPJS Kesehatan Jember tidak membuka data tersebut, hanya membeberkan bahwa warga Jember yang mengikuti kepersertaan mandiri itu sekitar 210.881 jiwa. Sementara, yang aktif dan tiap bulan membayar iuran sekitar 75.495 jiwa. Sementara, sisanya tercatat nonaktif atau tidak membayar.
Meski sumber-sumber anggaran itu cukup besar, Anung membantah bahwa BPJS Kesehatan dinilai menghambat proses klaim yang diajukan pihak puskesmas atau rumah sakit. "Sampai saat ini tidak ada keterlambatan. Pembayaran selalu tepat waktu. Kalau utang memang ada, tapi itu belum jatuh tempo," sebutnya saat hearing itu.
Ia juga menguraikan, proses klaim oleh pihak rumah sakit itu selalu dilayani dalam waktu maksimal 15 hari kerja. Terhitung sejak pengajuan klaim. Ia meyakini BPJS tidak pernah berutang melewati jatuh tempo sejak pengajuan klaim. "Insyaallah semua terbayar. Kalau utang kami harus teliti. Tidak bisa kami sampaikan di forum ini, karena ada beberapa yang mesti dalam proses verifikasi oleh verifikator kami," katanya.
Selebihnya, pihak BPJS enggan memberikan keterangan lebih jauh ketika dimintai keterangan lebih lanjut oleh awak media. "Tadi kan sudah, kalau mau wawancara lagi, langsung ke kepala BPJS saja," sebut salah seorang pegawai BPJS Jember yang juga mengikuti hearing, kemarin.
Kepala BPJS Kesehatan Jember Galih Anjungsari sempat menguraikan mengenai proses klaim yang diajukan rumah sakit, hingga proses pencairannya. Menurutnya, pengajuan klaim itu diajukan setiap sebulan sekali. Dalam proses pencairannya, pihaknya memberlakukan sistem khusus yang memang ketentuan dari Kemenkes RI. Rumah sakit menginput hasil diagnosis pasien dan tanggungan keseluruhan ke sistem tersebut yang otomatis memunculkan beban biaya. Kemudian, BPJS memverifikasi dengan sistem tersendiri. "Ada sistem dari pusat untuk menentukan besaran klaim yang diajukan rumah sakit. Itu langsung muncul ketika diinput. Baru setelah itu. kami verifikasi lagi oleh verifikator kita untuk proses pencairannya," paparnya, (6/1) lalu.
Perbedaan paparan antara rumah sakit dengan pihak BPJS saat itu sempat mengganjal dipertanyakan Edy Cahyo Purnomo, anggota Komisi D DPRD Jember. Ia mengaku merasa bingung lantaran ada perbedaan dari keterangan keduanya. "Ini bikin bingung. Kata rumah sakit masih ada tanggungan, pihak BPJS menyebut tidak ada tanggungan, tapi kalau utang ada," gerutunya.
Lebih jauh, Anggota Komisi D lainnya, Ardi Pujo Prabowo, juga menyayangkan adanya keterlambatan klaim tersebut. Baik klaim rumah sakit yang diajukan ke BPJS Kesehatan, maupun klaim rumah sakit yang diajukan ke pemerintah menggunakan Program Jember Pasti Kueren (JPK) tersebut. "Sebenarnya ini masih tumpang tindih. Belum ada kejelasan bagaimana pembiayaan yang ditanggung BPJS Kesehatan maupun yang ditanggung JPK. Ini sebenarnya seperti apa kerja sama pemda dengan BPJS?" tanyanya.
Dalam waktu dekat, Komisi D masih berencana memanggil pihak BPJS Kesehatan Jember untuk mengorek lebih jauh mengenai pola kerja sama yang dibangun Pemda, Dinkes Jember, dengan BPJS Kesehatan, untuk mengurai permasalahan tumpang tindih pelayanan tersebut. "Nanti kami agendakan pertemuan khusus dengan BPJS Kesehatan untuk mengorek lebih jauh," pungkas Mohamad Hafidi, Ketua Komisi D. (mau/c2/nur) Editor : Safitri