Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ancam Cabut Izin Apotik Bandel Jual Obat Sirup Terlarang

Maulana Ijal • Minggu, 30 Oktober 2022 | 21:11 WIB
Petugas Dinkes PPKB Kota Mojokerto menunjukkan salah satu merek obat sirup yang masuk daftar terlarang beredar dari Kemenkes dan BPOM saat sidak gabungan.
Petugas Dinkes PPKB Kota Mojokerto menunjukkan salah satu merek obat sirup yang masuk daftar terlarang beredar dari Kemenkes dan BPOM saat sidak gabungan.
MOJOKERTO, RADARJEMBER,ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) PPKB bakal menjatuhkan sanksi bagi apotek dan toko obat nakal karena masih nekat menjual obat sirup terlarang. Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil sidak peredaran obat sirup Jumat (28/10) kemarin.

https://radarjember.jawapos.com/kesehatan/26/10/2022/pastikan-tidak-menjual-lima-jenis-obat-sirup/

Dr.Triastutik Sri Prastini, Kepala Dinkes PPKB Kota Mojokerto mengatakan, sepekan ke depan, Dinkes PPKB dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Mojokerto terus melakukan monitoring ke seluruh apotek dan toko obat.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya memantau peredaran obat sirup tak sesuai dengan instruksi Kemenkes.’’Di-monitoring terlebih dahulu dengan surat peringatan. Nanti, kalau kedapatan masih ada bandel, kita jatuhkan sanksi berat berupa pencabutan izin operasional,’’ ujar Trias.

Terkait daftar obat sirup yang dilarang beredar, Trias mengatakan, sesuai rilis dari BPOM RI dan Kemenkes, ada lima jenis obat tidak diperkenankan untuk dikonsums. Seperti, Termorex Sirup, Flurin DMP Sirup, Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup, serta Unibebi Demam Drops.

’’Selain itu, sirup lainnya kami masih sesuaikan dengan update dari rilis BPOM,’’ ulas pewrempuan tersebut. Dokter spesialis anak ini menjelaskan, sejauh ini ada 198 jenis obat sirup atau cair boleh diedarkan berdasarkan instruksi BPOM RI.

Daftar tersebut berpotensi bertambah. Sebab, saat ini BPOM RI masih terus menyelidiki kandungan sejumlah obat cair/sirup yang bebas dari kandungan EG dan DEG. ’’Kami juga sosialisasikan  terkait rilis jenis obat sirup atau cai bisa diedarkan dan aman.”imbuh Trias.

Mantan Direktur RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto ini menambahkan, pengawasan peredaran obat sirup di faskes juga dipantau. Baik puskesmas maupun rumah sakit diperbolehkan kembali meresepkan jenis obat sirup atau cair pada pasien.

Namun, obat diresepkan harus sesuai dengan daftar rilis dari BPOM RI. ’’Sudah boleh meresepkan obat jenis sirup atau cair, namun harus obat yang sudah tercantum dirilis BPOM,’’ tandas Trias.

Perlu diketahui, Pemkot Mojokerto menyemprit toko obat karena masih menjual obat sirup yang dilarang. Warning itu dilayangkan menyusul temuan puluhan kemasan vitamin dan produk herbal dalam sediaan cair dari hasil inspeksi mendadak (sidak) tim gabungan.(*)

Editor:Winardyasto HariKirono

Foto:Istimewa

Sumber Berita: Jawa Pos Radar Mojokerto Editor : Maulana Ijal
#gagal ginjal #obat sirup #Kesehatan