DPRD sampai menduga rencana pemusnahan itu buntut dari perencanaan yang kurang matang atau ada kepentingan lain yang dibungkus melalui program pengadaan obat-obatan. Hal itu disampaikan dewan kala rapat dengar pendapat di ruang Komisi D DPRD Jember, hari ini. Rapat itu dihadiri Dinkes Jember, tiga Direktur RSD di Jember, dan BPJS Jember.
BACA JUGA: Sayangkan Pemborosan Uang Negara, Obat Kedaluwarsa Capai Rp 7 Miliar
Pihak Dinkes Jember menepis anggapan miring tersebut. Dinkes mengatakan obat-obatan yang hendak dimusnahkan merupakan akumulasi sejak 2016 lalu hingga 2021 kemarin. Utamanya di masa pandemi Covid-19. Pada masa pandemi tahun 2020 dan 2021 disebut menjadi salah satu sebab obat-obatan tidak bisa terserap hingga kedaluarsa atau expired date (ED).
Plt Kepala Dinkes Jember dr Lilik Lailiyah mengatakan, rencananya pemusnahan itu masih menunggu hasil pencatatan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jember. Karena obat tersebut terhitung sebagai aset daerah. “Salah satu penyebab pada waktu pandemi harusnya digunakan, tapi tidak bisa digunakan. Karena kasusnya melandai,” terang Lilik.
Sementara itu, Komisi D mendapati fakta baru bahwa obat-obatan kedaluarsa itu ada yang akumulasi sejak tahun 2013 lalu. Seperti di RSD Kalisat dengan nilai yang cukup besar. Selain itu, terdapat lima puskemas di Jember yang memiliki ranking pemborosan obat-obatan kedaluarsa tersebut. Komisi D meragukan jika obat-obatan kedaluarsa itu salah satu penyebabnya hanya karena pandemi. (*)
Reporter: Maulana
Foto : Maulana
Editor : Mahrus Sholih Editor : Maulana Ijal