SUMBERSARI, Radar Jember – Dinas Kesehatan Jember bakal memusnahkan berbagai jenis obat-obatan dan bahan medis yang telah kedaluwarsa. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai total Rp 7 miliar lebih.
BACA JUGA:Â Demi Kota Pesantren Aman dan Kondusif, Konser Langit Digagalkan!
Hal itu diketahui setelah DPRD melalui Komisi D melakukan inspeksi ke gudang farmasi Dinkes Jember, Jalan Ciliwung 41, Jember, belum lama ini. Serta mendapati dokumen Dinkes Jember tertanggal 21 Juni 2022, yang tertuang mengenai rencana pemusnahan tersebut.
Dalam dokumen tersebut terurai, selama tahun 2016 hingga 31 Desember 2021, terdapat obat-obatan dan bahan medis habis pakai yang rusak dan telah kedaluwarsa, yang melekat di UPTD Instalasi Farmasi Dinkes Jember. Perincian peruntukannya, instalasi farmasi kabupaten senilai Rp 3,71 miliar, lalu puskesmas dan Labkesda Kabupaten Jember senilai Rp 2,54 miliar, dan untuk puskesmas anggaran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) senilai Rp832 juta. Totalnya mencapai Rp 7,08 miliar lebih.
Rencana pemusnahan yang disebut-sebut pemborosan uang rakyat itu juga mencuat dan dipaparkan salah satu fraksi, saat penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar LPP APBD Bupati Jember Tahun 2021, di gedung dewan (19/7).
Fraksi Nasdem saat itu menyayangkan, mengapa ada dana sebegitu besar yang peruntukannya penyediaan obat-obatan, namun justru tidak digunakan. “Nilai Rp 7 miliar lebih ini sangat besar. Ini adalah sesuatu yang mubazir,” kata Ketua Fraksi Nasdem Gembong Konsul Alam, kemarin.
Komisi D kala inspeksi ke gudang farmasi Dinkes Jember saat itu juga diakuinya terkejut. Dewan juga sempat mempertanyakan mengapa selama kurun waktu 2016 sampai 2021 kemarin tidak terdistribusikan atau digunakan. “Hal ini membuktikan bahwa kinerja unit layanan kesehatan tidak optimal dan lemah di perencanaan,” urai wakil rakyat yang juga duduk di Komisi D itu.
Karenanya, dalam pandangan Fraksi Nasdem kala itu, juru bicaranya, David Handoko Seto, meminta pemerintah daerah untuk mengevaluasi kinerja organisasi perangkat daerah (OPD), dan kepala OPD bisa mengawasi kinerja bawahannya, termasuk di lingkungan Dinkes Jember tersebut. “Kami minta ini harus ada evaluasi, agar tidak terjadi lagi pemborosan uang negara yang berasal dari uang rakyat,” imbuhnya.
Dinkes Jember dalam dokumen surat rencana pemusnahan obat itu berdalih, pemusnahan itu diperlukan agar tidak menimbulkan masalah bagi keamanan dan kesehatan masyarakat. “Obat-obatan yang banyak itu ada sisa-sisa yang belum terpakai, memang ada yang expired (kedaluwarsa, Red),” beber Plt Kepala Dinkes Jember dr Lilik Lailiyah, kemarin.
Menurut dia, obat-obatan itu berasal dari beberapa program. Termasuk berasal dari pemerintah pusat, dan beberapa di antaranya juga obat-obatan yang peruntukannya di masa pandemi medio 2020 dan 2021. Beberapa di antaranya obat-obatan jenis antibiotik, vitamin, penambah darah, dan lainnya. “Ada obat yang beli sendiri. Jadi, obat-obatan itu kumulatif mulai tahun 2016 sampai 2021 kemarin,” bebernya.
Kendati belum dilakukan pemusnahan tersebut, pihaknya masih menantikan hasil pemeriksaan darah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah atau BPKAD Jember. Sebab, obat-obatan tersebut masih terhitung sebagai aset daerah. “Sudah kami ajukan ke BPKAD Jember, dan masih menunggu dari BPKAD pemusnahannya,” pungkasnya. (mau/c2/bud)