Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tahun 2022 Dispensasi Nikah di Jember Tembus 1.364 Perkara

Safitri • Sabtu, 21 Januari 2023 | 19:17 WIB
ilustrasi
ilustrasi
JEMBER LOR, Radar Jember - Selama tahun 2022, Pengadilan Agama (PA) Jember telah mengantongi 1.364 perkara pengajuan dispensasi nikah di Jember. Artinya, ada sekitar 2.728 anak yang mengajukan pernikahan dalam satu tahun. Angka itu menunjukkan pernikahan di bawah umur masih cukup banyak di Jember.

BACA JUGA : Korban Hanyut di Jember Belum Ditemukan, Keluarga Tempuh Cara Supranatural

Banyaknya pengajuan dispensasi nikah tersebut masih berkaitan dengan tindakan kriminal yang dilatarbelakangi oleh asmara. Bahkan di Jember sempat gempar kasus pembunuhan seorang siswi yang tengah hamil di Kecamatan Kencong, belum lama ini. Hal itu seolah menunjukkan bahwa hubungan asmara di tingkat bawah umur mulai masif dan telanjur melampaui batas wajar. Akibatnya, salah satu ujungnya adalah pengajuan dispensasi kawin.

Seperti yang disampaikan oleh juru bicara PA Jember, Raharjo. Dia mengatakan, selama tahun 2022 telah menangani 1.364 perkara tentang dispensasi nikah. Pengajuan itu mayoritas harus dipenuhi oleh PA Jember lantaran telah terjalin hubungan asmara sebelumnya. "Di sini itu sudah pintu terakhir, dan kebanyakan mereka yang mengajukan dispensasi harus kami penuhi karena itu solusi terakhir gitu," katanya.

Menurutnya, sebelum diberi izin melakukan pernikahan, ada masukan dan poin yang telah dipertimbangkan dengan pemohon. Hal itu menyangkut kesiapan orang tua kedua belah pihak untuk melakukan pendampingan selama menjalani hubungan suami istri. Sebab, bekal mereka cukup minim dalam urusan rumah tangga. "Kami sudah ingatkan, bahwa menikah itu butuh kesiapan fisik. Kemudian, kami sampaikan terkait pendamping dari orang tua," terangnya.

Selain faktor hubungan asmara, ada faktor pendidikan yang terputus dari salah satu pasangannya. Hal itu kerap menjadi alasan permohonan dispensasi nikah. Begitu pula dengan minimnya pengetahuan dari orang tua tentang pendidikan. "Karena mereka sudah tidak sekolah, dan dirasa sudah waktunya menurut mereka untuk menikah, akhirnya mengajukan dispensasi nikah," paparnya.

Sementara itu, Konsultan pendidikan United Nations Children's Fund (Unicef) Supriono Subakhir menambahkan, anak yang melakukan pernikahan banyak disebabkan oleh pendidikan yang terputus. "Itu juga dampak dari anak yang tidak sekolah dan putus sekolah," timpalnya. (mun/c2/nur) Editor : Safitri
#Jember #pernikahan dini