Radar Jember – Upaya mempermudah akses informasi perlindungan sosial bagi masyarakat terus dilakukan di tingkat desa.
Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kecamatan Sumberjambe menggelar sosialisasi sekaligus memfasilitasi pendaftaran Perlindungan Sosial (Perlinsos) bagi keluarga penerima manfaat (KPM) PKH di Desa Randuagung.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme pendaftaran Perlinsos sekaligus membantu penerima manfaat mengikuti tahapan registrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Motif Perampokan Toko Emas Murni Jember Terungkap: Dua Pelaku Ditangkap saat Kabur ke Luar Kota
Dalam sosialisasi tersebut, Kamis (22/10) kemarin pendamping PKH memberikan penjelasan mengenai pentingnya pendaftaran Perlinsos sebagai bagian dari proses pendataan calon penerima bantuan sosial.
Para peserta juga mendapatkan pendampingan langsung untuk memahami tahapan registrasi serta memastikan data yang diisikan sesuai dengan identitas dan dokumen resmi masing-masing..
Pendamping PKH Kecamatan Sumberjambe, Mahrus, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya untuk membantu masyarakat memahami mekanisme pendaftaran Perlinsos dengan benar.
“Kami mendampingi para penerima manfaat agar lebih mudah memahami proses pendaftaran Perlinsos. Harapannya, masyarakat bisa melengkapi data dengan benar dan mengikuti tahapan yang tersedia, sehingga proses pendataan dapat berjalan lebih tertib,” ujar Mahrus.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya ketepatan data kependudukan dalam proses pendataan dan verifikasi calon penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Kerugian Perampokan Toko Emas Jember Belum Pasti, Valas yang Hilang Masih Didata
Data yang sesuai dengan dokumen resmi menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung proses verifikasi dan penentuan kelayakan penerima bantuan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan sosial di tingkat desa melalui komunikasi langsung antara pendamping program dan masyarakat.
Dengan informasi yang jelas dan pendampingan yang memadai, warga diharapkan dapat mengikuti prosedur pendaftaran secara tepat serta terhindar dari kesalahpahaman terkait pengajuan bantuan sosial.
Meski demikian, pendaftaran Perlinsos tidak secara otomatis menjamin seseorang memperoleh bantuan sosial. Penetapan penerima tetap bergantung pada hasil verifikasi dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Pendamping PKH Kecamatan Sumberjambe berharap masyarakat Desa Randuagung semakin terbantu dalam memahami dan mengikuti proses pendaftaran Perlinsos secara tertib dan tepat. (dhi/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh