RADAR JEMBER - Besaran kerugian akibat perampokan Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kaliwates, Jember, hingga kini belum diketahui secara pasti.
Penyidik masih perlu memastikan jumlah serta nilai mata uang asing atau valuta asing (valas) yang dilaporkan hilang dalam kejadian pada Kamis (22/10/2026).
Dalam aksi tersebut, dua orang yang diduga sebagai pelaku membawa kabur sebuah tas milik pemilik toko.
Tas itu disebut berisi mata uang asing dan sejumlah dokumen penting.
Keberadaan serta nilai barang-barang tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dipastikan untuk mengetahui total kerugian korban.
Sebelumnya, kerugian akibat perampokan itu diperkirakan mencapai Rp500 juta hingga Rp700 juta.
Meski demikian, nominal tersebut masih berupa taksiran awal yang perlu dikonfirmasi melalui keterangan korban dan informasi resmi dari kepolisian.
Penentuan total kerugian menjadi salah satu hal penting dalam penanganan perkara ini.
Apabila tas tersebut berisi beberapa jenis mata uang asing, perhitungan perlu memperhatikan jumlah setiap mata uang serta nilai tukarnya terhadap rupiah.
Selain mengungkap besaran kerugian, penyidik juga perlu menelusuri keberadaan barang-barang yang dibawa kabur.
Penelusuran tersebut dapat membantu memastikan apakah barang yang hilang telah ditemukan atau berkaitan dengan barang bukti yang diamankan selama pengejaran terduga pelaku.
Dalam perkembangan kasus, dua orang yang diduga terlibat dalam perampokan tersebut diamankan di wilayah Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, pada Jumat (23/10/2026) dini hari.
Penangkapan itu menjadi bagian penting dari proses penyelidikan atas peristiwa yang menyebabkan pemilik toko, seorang ibu dan anaknya, mengalami luka-luka.
Meski demikian, penyidik masih perlu mendalami dugaan keterlibatan masing-masing orang yang diamankan serta menelusuri barang-barang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Besaran kerugian secara keseluruhan baru dapat dipastikan setelah informasi mengenai barang yang hilang dan hasil pemeriksaan dikonfirmasi.
Untuk sementara, taksiran Rp500 juta hingga Rp700 juta belum dapat dianggap sebagai nilai kerugian final.
Penulis = Muhammad Riza Azizi
Editor : M. Ainul Budi