Bukan Cuma Soal Jumlah Barang Bukti, Pakar Hukum Unmuh Jember Ungkap Syarat Mutlak RJ Narkotika

M Adhi Surya • Dipublikasikan Jumat, 9 Oktober 2026 | 04:34 WIB
Perkara narkotika tidak hanya menyangkut pelaku, tetapi juga kepentingan pemberantasan peredaran gelap narkotika secara luas.”
Dr FINA ROSALINA, Dosen Fakultas Hukum Unmuh Jember. (UNMUH JEMBER)
"Perkara narkotika tidak hanya menyangkut pelaku, tetapi juga kepentingan pemberantasan peredaran gelap narkotika secara luas.” Dr FINA ROSALINA, Dosen Fakultas Hukum Unmuh Jember. (UNMUH JEMBER)

Radar Jember – Penanganan perkara narkotika tidak bisa semata-mata ditentukan dari banyak atau sedikitnya barang bukti yang ditemukan.

Penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus narkotika tetap harus melihat status hukum pelaku, hasil pemeriksaan, serta syarat yang ditentukan dalam aturan perundang-undangan.

Dosen Fakultas Hukum Unmuh Jember Dr Fina Rosalina mengatakan, RJ memang memiliki ruang untuk diterapkan dalam perkara tertentu.

Namun, mekanisme tersebut tidak boleh digunakan secara otomatis hanya karena barang bukti yang ditemukan berada di bawah jumlah tertentu.

Menurut Fina, terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi pijakan penerapan RJ, di antaranya KUHAP dan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Juga: Kabel Listrik di Pujer Bondowoso Cuma Disangga Bambu, Warga Khawatir Roboh dan Kena Setrum

Karena itu, aparat penegak hukum perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum menghentikan suatu perkara melalui mekanisme tersebut.

Parameter untuk kepentingan rehabilitasi harus dibedakan dengan dasar hukum penerapan RJ.

“SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tidak dapat dipahami sebagai norma yang menyatakan bahwa apabila barang bukti berada di bawah jumlah tertentu maka perkara secara otomatis dapat diselesaikan melalui restorative justice,” jelasnya.

Kendati demikian, menurut Fina, status seseorang maupun jumlah barang bukti bukan satu-satunya ukuran dalam menentukan dapat atau tidaknya sebuah perkara narkotika diselesaikan melalui RJ. Ia menambahkan, penyidik juga harus melihat syarat materiil dalam penerapan RJ.

Salah satunya berkaitan dengan ada tidaknya keresahan di tengah masyarakat. Hal itu penting karena penanganan perkara narkotika tidak hanya menyangkut pelaku, tetapi juga kepentingan pemberantasan peredaran gelap narkotika secara luas.

Menurut Fina, ketentuan yang berlaku juga harus menjadi perhatian karena perkara tersebut berlangsung setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam ketentuan tersebut, tindak pidana narkotika pada prinsipnya dikecualikan dari RJ, dengan pengecualian terhadap pelaku yang berstatus sebagai pengguna atau penyalahguna sesuai persyaratan hukum. Karena itu, rehabilitasi tetap menjadi bagian penting dalam penanganan apabila RJ diterapkan. (dhi/dwi)

Editor : Imron Hidayatullahh
Jember narkotika restorative justice rj