Delapan Guru Besar Lolos Administrasi Bakal Calon Rektor UIN KHAS Jember 2026-2030

M Adhi Surya • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 09:30 WIB
“Delapan pendaftar dinyatakan lolos administrasi dan sudah tertandatangani Plt Rektot UIN KHAS Jember.” Dr AINUR RAFIK. Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN KHAS Jember. (M. ADHI SURYA/RADAR JEMBER)
“Delapan pendaftar dinyatakan lolos administrasi dan sudah tertandatangani Plt Rektot UIN KHAS Jember.” Dr AINUR RAFIK. Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN KHAS Jember. (M. ADHI SURYA/RADAR JEMBER)

Radar Jember – Delapan guru besar yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon Rektor UIN KHAS Jember periode 2026/2030 melaju ke tahapan berikutnya.

Seluruh pendaftar yang mengembalikan berkas dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan selanjutnya akan menjalani uji kualitatif di jajaran Senat Universitas.

Kedelapan nama tersebut yakni Prof Khamdan Rifa’i, Prof Moch. Chotib, Prof Miftah Arifin, Prof Mashudi, Prof Ubaidillah, Prof Khusna Amal, Prof Dahlan, dan Prof Abdul Mu’is.

Baca Juga: Bukan Voting Senat, Panitia Pastikan Penentuan Akhir Rektor UIN KHAS Jember Hak Prerogatif Menag

Ketua Panitia Penjaringan Bakal Calon Rektor UIN KHAS Jember Dr. Ainur Rafik mengatakan, panitia telah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diserahkan para pendaftar.

Pemeriksaan tersebut mencakup kelengkapan serta kesesuaian persyaratan yang ditetapkan dalam proses penjaringan. “Delapan pendaftar dinyatakan lolos administrasi dan sudah tertandatangani Plt Rektot UIN KHAS Jember,” katanya.

Dengan demikian, seluruh bakal calon yang mengembalikan berkas pendaftaran dapat melanjutkan proses menuju tahapan berikutnya.

Setelah verifikasi administrasi, proses penjaringan masuk ke forum Senat Universitas untuk mendapatkan pertimbangan kualitatif. Tahapan tersebut dijadwalkan berlangsung pada awal Oktober mendatang.

Baca Juga: Kasihan Rektor UINSA, Baru Dilantik Sudah Didemo, Lalu Mundur

Rangkaian kegiatan diawali dengan persiapan rapat Senat tertutup pada 8 hingga 9 Oktober. Selanjutnya, para bakal calon mengisi Pernyataan Kualifikasi Diri (PKD) pada 12 hingga 19 Oktober.

Tahap berikutnya berupa pemaparan visi, misi, dan program sekaligus pemberian pertimbangan kualitatif oleh Senat pada 20 sampai 22 Oktober.

Rafik menjelaskan, pertimbangan yang diberikan Senat berbeda dengan mekanisme pemilihan melalui pemungutan suara.

Senat tidak melakukan voting untuk menentukan satu nama, tetapi memberikan penilaian kualitatif terhadap para bakal calon yang telah lolos tahapan administrasi. “Di Senat itu tidak ada voting. Senat memberikan pertimbangan kualitatif,” ujarnya.

Hasil dari tahapan tersebut, tambah dia, kemudian menjadi bagian dari dokumen penjaringan yang diteruskan kepada Menteri Agama melalui Plt Rektor UIN KHAS Jember untuk proses selanjutnya. (dhi/dwi)

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
penjaringan rektor UIN KHAS Jember pemilihan rektor