Radar Jember – Keuntungan besar dalam transaksi perdagangan adalah hal yang awajar. Namun, pelaku usaha tetap harus memperhatikan keadilan, kejujuran, serta tidak mengambil keuntungan dengan memanfaatkan kesulitan orang lain.
Kaprodi Ekonomi Syariah Unmuh Jember Miftahul Hasanah mengatakan Islam pada dasarnya membolehkan umatnya berdagang dan mendapatkan keuntungan. Tidak ada ketentuan baku yang membatasi keuntungan harus sekian persen dari harga jual.
"Kalau kita melihat dalam perspektif Islam, sebenarnya berdagang dan mencari keuntungan dalam berdagang diperbolehkan. Namun, ada batasan-batasan yang harus kita pahami sebagai seorang Muslim," ujarnya.
Baca Juga: Mobil Tertabrak KA Ijen Ekspres di Tanggul Jember, Mahasiswa Yordania Meninggal
Menurutnya, yang menjadi persoalan bukan semata-mata besarnya keuntungan, melainkan bagaimana keuntungan tersebut diperoleh. Transaksi harus dilakukan secara jujur, tidak merugikan pihak lain, serta dilandasi kerelaan antara penjual dan pembeli.
"Yang menjadi prinsip adalah tidak mencederai, tidak menzalimi, dan ada ‘an tarāḍin minkum atau saling ridha," jelasnya.
Miftahul menegaskan, seorang pedagang tetap boleh menentukan harga dan margin keuntungan sesuai kondisi usahanya.
Selama tidak terdapat unsur penipuan, pemaksaan, manipulasi, maupun praktik yang sengaja membuat konsumen berada dalam posisi dirugikan, transaksi tersebut tetap memiliki ruang dalam prinsip ekonomi Islam.
Sebaliknya, keuntungan menjadi persoalan ketika pelaku usaha sengaja memanfaatkan kondisi sulit untuk meraup laba secara berlebihan. Terlebih jika dilakukan melalui penimbunan barang agar pasokan berkurang dan harga dapat dinaikkan.
Baca Juga: Banyuwangi-Jember Bakal Terhubung Tol Langsung? Ini Fakta Sebenarnya soal Tol Prosiwangi
Dalam ekonomi Islam, praktik tersebut dikenal sebagai ikhtikar dan dilarang karena dapat menyulitkan masyarakat.
"Islam tidak membenarkan kita mengambil keuntungan atas kesulitan orang lain. Kita harus mengutamakan prinsip al-'adl, yaitu keadilan, dan aktivitas ekonomi harus memberikan manfaat, bukan justru memperbesar kesulitan yang terjadi di masyarakat," katanya.
Lebih jauh, Miftahul mengingatkan bahwa ukuran keberhasilan dalam ekonomi Islam tidak berhenti pada nominal keuntungan.
Keuntungan yang besar belum tentu memberikan keberkahan apabila proses mendapatkannya dilakukan dengan cara yang tidak halal.
Karena itu, pelaku usaha perlu menjaga nilai siddiq, amanah, keadilan, dan ihsan dalam setiap transaksi.
Baca Juga: Ini Nama-nama Korban asal Jember Dari Tragedi Tenggelamnya Kapal Virgo
"Keuntungan yang besar itu belum tentu nilainya ada keberkahan di hadapan Allah. Kita tidak boleh hanya terpaku pada besarnya nominal keuntungan, tetapi bagaimana proses kita memperoleh keuntungan itu," tuturnya. (dhi/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh