Radar Jember – Praktik perundungan dan perpeloncoan saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjadi perhatian Dinas Pendidikan (Dispendik) Jember.
Menjelang dimulainya MPLS pada Senin (13/7), Dispendik mendeklarasikan sekaligus menyosialisasikan implementasi Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN) di Pendapa Wahyawibawagraha, Jumat (10/7). Ini sebagai upaya mencegah berbagai bentuk kekerasan di lingkungan sekolah.
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 250 peserta dari berbagai pemangku kepentingan secara luring, serta lebih dari 3.000 kepala sekolah dan guru mulai jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, hingga sekolah di bawah Kementerian Agama secara daring.
Deklarasi dilakukan sebelum MPLS dimulai agar seluruh satuan pendidikan memiliki pemahaman yang sama mengenai upaya menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan inklusif.
Kepala Dispendik Jember Arief Tjahjono mengatakan, pembentukan BSAN merupakan penguatan dari sistem pencegahan yang sebelumnya dikenal sebagai Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) maupun kelompok kerja anti-bullying.
Kini, sesuai regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sistem tersebut diperluas menjadi Pokja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
“Pokja ini harus disosialisasikan dan dideklarasikan sebelum dimulainya MPLS. Alhamdulillah, di Jawa Timur baru ada dua daerah yang sudah memiliki Pokja yang dikukuhkan dan diverifikasi kementerian, salah satunya Jember,” katanya.
Menurut Arief, deklarasi tersebut penting karena bentuk perundungan terhadap anak terus berkembang. Jika dulu bullying lebih banyak terjadi secara fisik dan verbal, kini ancaman yang semakin mengkhawatirkan adalah cyber bullying melalui gawai.
Selain itu, anak-anak juga rentan menjadi korban kejahatan digital
lainnya, seperti judi online (judol) maupun kekerasan seksual berbasis daring. Karena itu, penanganannya tidak hanya melibatkan Dispendik, tetapi juga Polres, Kodim, Cabang Dinas Pendidikan, Kementerian Agama, hingga Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP).
Ia menambahkan, sekolah harus menjadi ruang yang aman bagi seluruh peserta didik tanpa terkecuali, termasuk anak berkebutuhan khusus (ABK).
Seluruh warga sekolah didorong membangun budaya saling menghormati sehingga praktik perpeloncoan, intimidasi, maupun diskriminasi tidak lagi mendapat tempat selama MPLS maupun proses pembelajaran.
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan inklusif bagi semuanya. Tidak boleh ada lagi anak berkebutuhan khusus ataupun peserta didik lainnya menjadi korban perundungan,” tegasnya.
Apabila ditemukan dugaan kasus kekerasan di sekolah, penyelesaiannya akan dilakukan secara bertahap. Kasus lebih dulu ditangani di tingkat sekolah dengan pendampingan Dispendik.
Jika tidak terselesaikan, penanganan akan dialihkan ke Pokja BSAN untuk dilakukan asesmen.
“Kalau cukup diselesaikan melalui mediasi akan dimediasi. Tetapi apabila berimplikasi hukum, statusnya akan ditingkatkan menjadi anak berhadapan dengan hukum. Karena itu, di dalam Pokja juga melibatkan unsur aparat penegak hukum,” pungkas Arief. (kin/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh