Radar Jember – Rencana pembatasan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pakusari mulai 1 Juni mendatang dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Oleh karena itu, penanganan sampah harus menjadi prioritas utama sebelum masalah ini berkembang menjadi krisis lingkungan yang lebih besar.
Anggota Komisi A DPRD Jember Tabroni menilai posisi Jember saat ini sudah berada di ambang kategori darurat sampah berdasarkan surat pembinaan dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah agar segera melakukan percepatan langkah konkret.
“Posisi Jember ini sudah sangat tipis sekali dengan kategori kabupaten padat sampah. Artinya harus ada percepatan serius bagaimana mengatasi persoalan ini,” ujarnya.
Tabroni menegaskan, informasi soal penutupan TPA Pakusari perlu diluruskan. Menurutnya, yang akan dilakukan bukan penutupan total, melainkan pembatasan jenis sampah yang diperbolehkan masuk.
Sampah dari pelaku usaha disebut akan dibatasi, sementara sampah rumah tangga masih diperbolehkan.
Namun, kebijakan itu tetap dinilai belum cukup karena kapasitas TPA Pakusari jauh dari memadai. Dari total produksi sampah Jember yang mencapai sekitar 1.300 ton per hari, TPA Pakusari hanya mampu menampung sekitar 300 ton.
“Walaupun dibatasi, problemnya tetap sama. Kapasitas TPA Pakusari memang sudah tidak mampu menampung seluruh sampah di Jember,” kata politisi PDIP tersebut.
Ia khawatir, tanpa solusi komprehensif, pembatasan tersebut justru memunculkan persoalan baru. Pelaku usaha yang tak lagi bisa membuang sampah ke TPA berpotensi membuang limbah secara sembarangan ke sungai, lahan kosong, atau lokasi lain yang tidak semestinya.
Jika itu terjadi, maka ancaman pencemaran lingkungan hingga potensi munculnya penyakit akan semakin besar.
“Kalau ini tidak dijawab dengan solusi jelas, sampah otomatis akan berserakan di mana-mana dan memicu masalah kesehatan baru,” tegasnya. (kin/dwi)