Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Satu Orang Jadi Tersangka! Polres Jember Dalami Keterlibatan SPBU dalam Skandal Mafia Solar Subsidi!

M Adhi Surya • Senin, 11 Mei 2026 | 06:00 WIB
DISEGEL: SPBU di Jalan Teuku Umar ketika operasionalnya dihentikan sementara selama proses penyelidikan dugaan penyelewengan solar subsidi, Maret Lalu. (M. ADHI SURYA/RADAR JEMBER)
DISEGEL: SPBU di Jalan Teuku Umar ketika operasionalnya dihentikan sementara selama proses penyelidikan dugaan penyelewengan solar subsidi, Maret Lalu. (M. ADHI SURYA/RADAR JEMBER)

Radar Jember - Penanganan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Jember terus bergulir.

Satreskrim Polres Jember memastikan proses hukum perkara tersebut dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Hingga kini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka berinisial FA.

Penyidik menyebut belum menemukan fakta hukum maupun barang bukti lain yang mengarah pada keterlibatan pihak tambahan dalam perkara distribusi solar subsidi tersebut.

Baca Juga: Menag Tepis Hoaks, Rektor UIN KHAS Jember Ingatkan Literasi Digital dan Budaya Tabayyun

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember Ipda Harry Sasono menerangkan, kasus itu bermula dari laporan yang diterima polisi pada 14 Maret lalu.

Setelah laporan masuk, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, FA yang merupakan warga Kecamatan Tempurejo ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Polisi menduga pelaku membeli solar subsidi menggunakan rekomendasi tertentu, kemudian mengangkut dan menjualnya kembali kepada masyarakat umum.

Baca Juga: Terbang ke Kuala Lumpur hingga Jeddah Kini Bisa Lewat Bandara Notohadinegoro Jember

“Kami telah melakukan penetapan tersangka atas nama inisial F yang berdomisili di Tempurejo, Jember,” ujar Harry kepada awak media.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita satu unit truk yang diduga dipakai mengangkut solar subsidi.

Selain itu, petugas juga mengamankan beberapa drum penyimpanan BBM beserta dokumen rekomendasi pembelian solar subsidi yang menggunakan identitas petani.

Penyidik kini masih mendalami penggunaan barcode serta rekomendasi yang dipakai tersangka saat melakukan pembelian di SPBU.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga memanfaatkan rekomendasi milik petani untuk memperoleh kuota solar subsidi, namun BBM tersebut tidak dipakai sesuai peruntukan dan justru dijual kembali.

Baca Juga: Gak Bisa Kabur Lagi! Satlantas Jember Mulai Pakai ETLE Handheld, Rekam Pelanggaran Lewat Genggaman Secara Real Time

“Untuk sementara yang kami dapatkan secara fakta hukum, tersangka masih satu orang. Yang bersangkutan membeli, mengangkut dan juga menjual BBM tersebut kepada masyarakat bebas,” katanya.

Polisi juga membantah isu adanya penghilangan barang bukti dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka disebut sempat melepas lampu sorot berwarna ungu yang terpasang di kendaraan sebagaimana tampak dalam video yang beredar.

Meski begitu, truk tersebut akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan petugas.

Saat kendaraan disita, isi solar di dalam drum disebut sudah habis terjual.

Baca Juga: Kemanusiaan Tanpa Batas! PMI Jember Gandeng Siswa SLB-C Tunagrahita Senam Bersama di Hari Palang Merah Sedunia!

Kepada penyidik, tersangka mengaku keuntungan dari penjualan BBM subsidi itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya.

Di sisi lain, Satreskrim Polres Jember juga menggandeng BPH Migas dan Pertamina guna mendalami kemungkinan adanya pelanggaran lain dalam distribusi BBM subsidi di SPBU terkait.

“Kami telah berkoordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina berkaitan dengan apakah ada sanksi ataupun pelanggaran yang menjerat dari SPBU itu sendiri,” pungkas Harry. (dhi/nur)

Editor : Imron Hidayatullahh
#Penyalahgunaan BBM #solar subsidi #Jember #bbm subsidi #Polres Jember