Radar Jember - Perjuangan Hari Buruh sejatinya yang menjadi titik balik utama ialah soal jam kerja, yang kemudian berkaitan erat dengan kelayakan upah kerja.
Dari tuntutan itu, lahir berbagai regulasi yang hingga kini menjadi rujukan dalam hubungan industrial di Indonesia.
Pakar Hukum Unej, Dr. Aries Harianto, menegaskan bahwa pengaturan jam kerja bukan hal yang bisa ditawar oleh perusahaan.
Ketentuan tersebut telah memiliki dasar hukum yang kuat dan wajib dipatuhi oleh setiap pemberi kerja.
Jam kerja, tambahnya, sudah diatur secara tegas dalam undang-undang ketenagakerjaan. “Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan,” ujarnya.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 77, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam regulasi tersebut, durasi jam kerja diatur secara rinci dan memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam ketentuan itu, perusahaan dengan sistem enam hari kerja menetapkan tujuh jam kerja per hari dengan total 40 jam dalam sepekan.
Sedangkan untuk perusahaan yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja ditetapkan delapan jam per hari dengan total yang sama, yakni 40 jam per minggu.
Meski demikian, perusahaan tetap diberi ruang untuk menjabarkan aturan tersebut melalui kebijakan internal.
Pengaturan itu dapat dituangkan dalam Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja sebagai pedoman operasional di masing-masing tempat kerja.
“Penjabaran boleh dilakukan, tetapi tidak boleh menyimpang dari norma yang sudah ditetapkan dalam undang-undang,” tegas Aries.
Ia menambahkan, apabila perusahaan belum memiliki aturan internal, maka ketentuan dalam undang-undang berlaku secara langsung dan bersifat imperatif.
Pengecualian hanya berlaku pada sektor tertentu yang memiliki fungsi pelayanan publik dengan kebutuhan pengaturan waktu kerja yang berbeda. (dhi/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh