Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Legitimasi PCNU Jember Sudah Lama Wasalam, Alotnya Restu dari PBNU Dituding Jadi Biangnya

Maulana RJ • Senin, 20 April 2026 | 18:50 WIB
Plt. Ketua PCNU Jember, Saiful Bahri, saat ditemui dalam kesempatan Halal Bihalal PCNU Jember di Pondok Pesantren Islam Bustanul Ulum Pakusari, Jember, Minggu (19/4/2026). (Foto: Maulana/Radar Jember)
Plt. Ketua PCNU Jember, Saiful Bahri (tengah), saat ditemui dalam kesempatan Halal Bihalal PCNU Jember di Pondok Pesantren Islam Bustanul Ulum Pakusari, Jember, Minggu (19/4/2026). (Foto: Maulana/Radar Jember)

PAKUSARI, Radar Jember - Status kepengurusan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember kini berada di zona abu-abu pasca berakhirnya masa perpanjangan Surat Keputusan (SK) pada 4 April 2025. 

Praktis, organisasi Islam terbesar di Jember ini menjalankan roda kepemimpinan tanpa payung hukum resmi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

​Kondisi ini dipicu oleh belum turunnya izin Konfercab dari PBNU yang telah diajukan sejak 2024. 

Baca Juga: Alasan Nahdliyin Jember Ingin Gus Kikin Nahkodai PBNU Gantikan Yahya Cholil Staquf

Diketahui, PBNU sebelumnya sempat mengeluarkan dua kali perpanjangan SK kepengurusan, yakni pada 4 Oktober 2024–4 Januari 2025 dan 4 Januari 2025–4 April 2025, namun hingga kini belum ada langkah lanjutan.

​"Secara legalitas formal, masa jabatan kami memang sudah habis, tapi kami sudah melaporkan kondisi ini dan semuanya tergantung kebijakan PBNU," kata Plt. Ketua PCNU Jember, Saiful Bahri, saat ditemui dalam kesempatan Halal Bihalal PCNU Jember di Pondok Pesantren Islam Bustanul Ulum Pakusari, Jember, Minggu (19/4/2026).

Meski begitu, Saiful menyebut kekosongan legalitas ini tidak menyurutkan langkah PCNU Jember untuk tetap berkhidmat. 

Baca Juga: Kepala BGN Dadan Hindayana Pakai Helikopter saat Kunjungan Kerja ke Jember

Ia menyatakan bahwa PCNU Jember selama tidak ada larangan tertulis dari PBNU, kegiatan keumatan tetap dijalankan sebagaimana mestinya.

​"Selama tidak ada larangan dari PB, kami akan terus beraktivitas. Kita berkhidmat tidak harus selalu menunggu SK," kata Saiful Bahri.

Sebagai informasi, PCNU Jember telah membentuk panitia Konfercab sejak tahun 2024. Namun, restu PBNU terhambat karena alasan jadwal yang berbenturan dengan agenda Pilkada Serentak 2024 dan kesibukan PBNU dalam urusan Muktamar ke-35 pada Agustus tahun 2026 ini.

​"Jika tidak dilarang, berarti boleh. Kami tetap berkomitmen melayani jamaah dengan atau tanpa SK definitif," kata Saiful.

Meskipun secara formal PCNU Jember mengalami kendala birokrasi terkait perpanjangan SK, mereka tetap vokal menyuarakan perbaikan tata kelola di level PBNU. 

Mereka berharap Muktamar ke-35 menjadi momentum pembersihan organisasi dari intervensi yang tidak sehat.

​"​Orang yang tidak mengerti NU jangan sok mengatur NU, itu sangat merepotkan organisasi. Dan kami mencari pemimpin terbaik, bukan yang didikte oleh kelompok-kelompok yang hanya ingin memanfaatkan NU untuk kepentingan sesaat," tambah Saiful Bahri.

Baca Juga: Kisahkan Cucunya Keracunan MBG, Mahfud MD: Penyedia MBG Bisa Digugat Perdata dan Pidana

Di lokasi yang sama, Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur, Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin, menyatakan bahwa pemberian restu setiap cabang melakukan Konfercab sepenuhnya wewenang PBNU.

"Kalau itu (restu Konfercab) saya kurang tahu. Karena cabang itu kan di bawah PBNU, jadi izin untuk Konfercab itu adanya di PBNU. Kami juga sudah menyampaikan ke PBNU, apa usulan-usulan dari PCNU Jember ini. Ya mudah-mudahan nanti bisa segera mendapat izin pelaksanaan Konfercab," imbuh Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, ini.

Editor : Maulana RJ
#muktamar NU 2026 #Jember #Nahdlatul Ulama #pbnu #PCNU Jember