Radar Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan ratusan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (1/4).
Kegiatan yang digelar di halaman kantor kejaksaan tersebut didominasi barang bukti kasus narkotika.
Pemusnahan dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Jember Muhammad Irwan Datuiding bersama jajaran aparat penegak hukum.
Baca Juga: Yenita Sari Resmi Nahkodai Kejari Jember, Kajati Jatim Minta Kajari Segera Petakan Persoalan Hukum
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara pidana umum sepanjang beberapa bulan terakhir.
Irwan menyampaikan, total terdapat 116 perkara yang telah dieksekusi.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 73 perkara merupakan kasus narkotika yang masih mendominasi tindak pidana di wilayah Kabupaten Jember.
Baca Juga: SD Negeri di Jember Ini Digeledah Kejari, Dokumen 2020–2024 Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS Disita
Menurutnya, tingginya angka perkara narkoba menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum.
Ia menilai peredaran narkotika di Jember masih menjadi ancaman nyata yang perlu ditangani secara bersama-sama.
“Narkotika adalah musuh bersama. Penanganannya tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu kolaborasi semua pihak, mulai kepolisian, Forkopimda hingga masyarakat,” ujarnya.
Selain penindakan hukum, Kejari Jember juga mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat.
Salah satunya lewat program Jaksa Masuk Sekolah yang menyasar pelajar agar memahami bahaya penyalahgunaan narkoba.
Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Jember dengan amar dirampas untuk dimusnahkan.
Langkah tersebut dilakukan agar barang bukti tidak memiliki nilai guna maupun potensi disalahgunakan kembali.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 953,96 gram, ganja 144,75 gram, ekstasi sebanyak 90 butir, pil trihexyphenidyl atau pil koplo sebanyak 73.776 butir, serta 993 butir dextromethorphan.
Selain itu, terdapat 335 item barang bukti lain seperti pakaian, senjata tajam, alat hisap, kunci T, dan telepon genggam.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara berbeda sesuai jenis barang bukti.
Narkotika dan obat-obatan dihancurkan menggunakan blender hingga larut, senjata tajam dipotong dengan gerinda, sedangkan barang bukti lainnya dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali. (dhi)
Editor : M ADHI SURYA