Radar Jember – Pengendara diimbau tidak mendahului kendaraan di jalan dengan marka garis utuh atau tidak terputus.
Selain melanggar aturan lalu lintas, tindakan tersebut juga berisiko tinggi memicu kecelakaan.
Kasatlantas Polres Jember, AKP Bernardus Bagas Simarmata, mengatakan masih banyak pengendara mobil maupun sepeda motor yang nekat menyalip kendaraan di lokasi dengan marka garis utuh.
Padahal marka tersebut menjadi tanda bahwa pengendara dilarang mendahului kendaraan di depannya.
“Marka garis tidak terputus menandakan pengendara tidak diperbolehkan mendahului. Namun masih banyak yang melanggar, terutama di jalan yang menanjak atau menikung,” ujarnya.
Menurut Bagas, pelanggaran tersebut sangat berbahaya karena pada jalan menanjak atau tikungan pandangan pengemudi terbatas.
Akibatnya, kendaraan dari arah berlawanan sering tidak terlihat sehingga berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Selain itu, pengendara juga sering memaksakan diri mendahului lebih dari satu kendaraan sekaligus.
Baca Juga: Update Terbaru Ledakan di Masjid Jember Ini: Begini Penyebab Ledakan Saat Salat Tarawih 7 Rakaat
Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko karena membutuhkan ruang dan waktu lebih lama saat kembali ke jalur semula.
“Jangan mendahului sampai dua atau tiga kendaraan sekaligus. Selain tidak aman, tindakan itu juga meningkatkan risiko kecelakaan,” kata Bagas.
Ia menambahkan, kecelakaan lalu lintas di jalan raya umumnya dipicu oleh kelalaian pengemudi.
Selain faktor kendaraan, kurangnya kehati-hatian saat berkendara juga menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan.
Karena itu, pengendara diminta selalu mematuhi rambu dan marka jalan serta memastikan kondisi benar-benar aman sebelum mendahului kendaraan di depannya.
“Utamakan keselamatan selama berkendara agar perjalanan tetap aman,” pungkasnya. (jum/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh