Radar Jember - Dalam rangka kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 1447 Hijriah/2026, diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non tol wilayah Sekarkijang (Probolinggo, Lumajang, Jember, Situbondo, dan Banyuwangi).
Larangan itu setelah ada surat keputusan bersama dari Kementerian Perhubungan.
Batas larangan untuk kendaraan besar dengan muatan berat itu diberlakukan perhari Jumat (13/3) pukul 12.00 hingga Minggu (28/3) pukul 24.00.
Baca Juga: Jamin Kelancaran Mudik 2026, Dishub Jember Larang Kendaraan Sumbu Tiga ke Atas Melintas Jalur Utama
Ternyata, di lapangan masih banyak truk besar dengan muatan berat masih beroperasi. Puluhan dump truk jumbo dan truk gandeng tepat lolos melewati jalan nasional Jember- Banyuwangi.
Sehingga terjadi iring-iringan dengan truk dan mobil pribadi mengarah ke Banyuwangi.
Kasatlantas Polres Jember AKP Bernardus Bagas Simarmata mengatakan, dalam Operasi Ketupat 2026 dilakukan pembatasan- pembatasan distribusi pergerakan barang.
Baca Juga: Jamin Kelancaran Mudik 2026, Dishub Jember Larang Kendaraan Sumbu Tiga ke Atas Melintas Jalur Utama
Karena sudah ada surat keputusan bersama dari Kementerian Perhubungan per hari Jumat (13/3) hingga Minggu (29/3) adanya pembatasan- pembatasan angkutan barang.
Kendaraan overload dan over dimensi agar kiranya mempertimbangkan dan benar-benar tidak lagi melakukan pengiriman secara berlebihan.
Pihaknya akan melakukan penindakan kepada kendaraan - kendaraan yang terindikasi overload dan over dimensi. (jum/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh