Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

THR Ojo Telat! Ketua Sarbumusi Jember Minta Disnaker Beri Sanksi Tegas Tanpa Kompromi bagi Bos Nakal!

M Adhi Surya • Senin, 2 Maret 2026 | 04:00 WIB

“Hak pekerja jangan sampai dikurangi. Kalau ada yang tidak bayar, laporkan. Jangan ragu. Bahkan bila perlu, bekukan kegiatan perusahaannya.” UMAR FARUK, Ketua DPC Sarbumusi Jember.  
“Hak pekerja jangan sampai dikurangi. Kalau ada yang tidak bayar, laporkan. Jangan ragu. Bahkan bila perlu, bekukan kegiatan perusahaannya.” UMAR FARUK, Ketua DPC Sarbumusi Jember.  

Radar Jember - Tunjangan hari raya (THR) menjadi momen yang ditunggu oleh para pekerja menjelang lebaran Idul Fitri. Uang ini bukan sekadar bonus, melainkan hak normatif yang wajib dipenuhi perusahaan.

Karena itu, buruh diminta tak ragu melapor jika ada perusahaan yang telat atau bahkan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan.

Aturan mengenai THR sudah jelas. Pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang setiap tahun diterbitkan menjelang Idul Fitri menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Ketentuan itu mengacu pada regulasi yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan, dengan besaran proporsional atau satu bulan upah bagi yang telah bekerja 12 bulan atau lebih.

Ketua DPC Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Jember Umar Faruk menegaskan, perusahaan yang mengabaikan kewajiban tersebut telah melanggar aturan.

Menurut dia, tidak ada alasan untuk menunda pembayaran karena THR merupakan hak pekerja yang dilindungi undang-undang.

“Kalau sudah ada surat edaran dan regulasi yang mengatur, itu wajib dijalankan. Bukan sekadar imbauan,” ujarnya.

Ia menilai perusahaan yang telat membayar harus diberi sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha bila terbukti membandel.

Langkah itu penting agar ada efek jera dan tidak berulang setiap tahun.

Pihaknya bahkan meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) tidak hanya membuka posko konsultasi, tetapi langsung bertindak ketika ada laporan masuk.

Ia menilai, ruang konsultasi kerap dimanfaatkan perusahaan untuk menawar kewajiban.

Padahal, jika sudah melanggar tenggat waktu, seharusnya penindakan administratif segera dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.

Agar tidak telat membayar THR, perusahaan diminta melakukan perencanaan keuangan sejak awal tahun.

Pengusaha perlu mengalokasikan anggaran khusus dan tidak menunggu mendekati Lebaran.

Transparansi kondisi keuangan kepada pekerja juga dianggap penting agar tidak muncul spekulasi atau ketegangan menjelang hari raya.

Berdasarkan evaluasi tahun 2025 lalu, sejumlah laporan keterlambatan pembayaran THR sempat masuk ke Disnaker Jember.

Meski sebagian besar perusahaan akhirnya menyelesaikan kewajibannya setelah mendapat teguran, kejadian itu menjadi catatan serius bagi organisasi buruh.

“Kami berharap kasus serupa tidak kembali terulang tahun ini,” imbuhnya.

Sosialisasi aturan, tambahnya, juga perlu digencarkan sejak jauh hari, disertai komitmen penindakan tanpa kompromi.

“Hak pekerja jangan sampai dikurangi. Kalau ada yang tidak bayar, laporkan. Jangan ragu. Bahkan bila perlu, bekukan kegiatan perusahaannya,” tegas Umar Faruk.

Dia pun menyampaikan para pekerja agar tidak malu menyampaikan hal tersebut, sekali pun dengan bahasa santai dan model kedekatan. Misalnya, menyampaikan agar para bos perusahaan tidak telat membayar THR.

“Ya, bilang saja kepada atasan masing-masing, bos THR ojo telat,” ulasnya. (nur)

Editor : Imron Hidayatullahh
#Lebaran #Hak THR #1447 Hijriah #tunjangan hari raya #Jember #thr #DISNAKER #idulfitri