Radar Jember - Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian serius.
Sebab, tidak sedikit kasus perusahaan terlambat maupun tidak membayar THR kepada para pekerja.
Sehingga perlu ada kepastian agar kasus itu tidak terulang seperti tahun-tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, Satuan Tugas (Satgas) Pengaduan THR akan segera dibentuk untuk mengawal hak para pekerja.
Kepala Disnaker Jember, Hadi Mulyono, mengatakan, hingga saat ini surat edaran tentang THR dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) belum turun.
Namun, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk membentuk satuan tugas THR.
Termasuk menyiapkan personel yang bisa menerima dan menangani pengaduan soal THR dari masyarakat.
“Pada 20 Februari lalu, terbit surat dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur tentang pembentukan Posko THR,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Jember bersama Disnaker, Senin (23/2).
Dalam waktu dekat, ia akan berkomunikasi dengan Kemnaker mengenai regulasi THR.
Jika itu sudah ada, kata dia, surat keputusan (SK) dan surat edaran (SE) baru bisa disampaikan kepada seluruh perusahaan di Jember.
Ia menegaskan, posko akan segera berjalan setelah payung hukum itu diterbitkan.
“Nantinya, posko akan berada di Kantor Disnaker agar laporan bisa langsung kami tindaklanjuti,” imbuhnya.
Pembentukan satgas ini bukan tanpa alasan. Jumlah pekerja yang harus diawasi di Jember sangat besar. Disnaker mencatat ada 2.800 perusahaan di Jember.
Perinciannya, sebanyak 2.416 perusahaan masuk kategori mikro, 160 perusahaan kecil, 171 perusahaan berkategori menengah, dan 53 perusahaan yang berkategori besar.
Mereka mempekerjakan 44.796 buruh yang terdiri dari 28.867 buruh lelaki dan 15.929 buruh perempuan.
Namun, Komisi D memberi sejumlah catatan agar satgas tidak sekadar formalitas. Anggota Komisi D, Wahyu Prayudi Nugroho mengingatkan pembayaran THR seharusnya sudah direncanakan perusahaan sejak awal tahun.
“Membayar THR adalah kegiatan rutin yang seharusnya sudah ada dalam perencanaan perusahaan,” kata Nugroho.
Ia menilai pengalaman posko pengaduan tahun sebelumnya kurang efektif karena hanya menunggu laporan. Artinya satgas hanya menunggu bola, tidak pernah menjemput bola.
“Harus cek lapangan, lihat apa yang terjadi dengan nasib buruh,” tegasnya.
Ia mengaku menerima informasi hanya sebagian kecil perusahaan yang rutin membayar THR sesuai aturan.
Ia meminta satgas benar-benar bekerja aktif, bukan sekadar membuka layanan aduan.
“Mumpung ini mendekati momen Lebaran, kami siap mendukung buruh mendapatkan kesejahteraan seadil-adilnya,” pungkasnya. (kin/bud)
Editor : Imron Hidayatullahh