Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Denda Maksimal Rp500 Ribu Menanti Pelanggar Parkir di Jember, Ini Lokasi Sasarannya

Maulana RJ • Minggu, 22 Februari 2026 | 12:56 WIB

Stiker peringatan yang dipasang petugas gabungan untuk memperingati pengendara yang melanggar parkir di zona terlarang kawasan Jember kota. (Dok. Diskominfo)
Stiker peringatan yang dipasang petugas gabungan untuk memperingati pengendara yang melanggar parkir di zona terlarang kawasan Jember kota. (Dok. Diskominfo)

KALIWATES, Radar Jember - Para pengguna kendaraan di Jember sebaiknya mulai membiasakan tertib dalam memarkirkan kendaraannya. 

Kini, pemerintah daerah mulai menegakkan ketertiban lalu lintas dan menata kawasan kota mulai diperketat oleh pemerintah daerah, melalui operasi gabungan pada Sabtu (21/2/2026) malam.

Pengendara yang masih nekat memarkirkan kendaraannya di zona terlarang kini harus bersiap menghadapi konsekuensi berat.

Mulai dari penempelan stiker, penggembokan kendaraan, hingga denda.

Baca Juga: SOP Dilanggar! Satgas Ungkap Dapur MBG Jember Tak Simpan Sampel Makanan, Izin Terancam Dicabut!

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jember, Dian Eka Tauristiana, mengemukakan operasi ini menyasar titik-titik rawan pelanggaran.

Salah satunya di kawasan Tugu BTN Al-Huda. 

Lokasi ini kerap menjadi titik kemacetan akibat kendaraan yang parkir hingga dua lapis. 

"Kegiatan ini penertiban parkir di tempat larangan parkir. Kami sudah menyiapkan rambu larangan di tujuh ruas jalan wilayah tertib lalu lintas, namun masih ada yang melanggar," katanya.

Baca Juga: Kado Satu Tahun Kepemimpinan, Bupati Gus Fawait Hadiahkan Jember Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Penertiban ini melibatkan tim gabungan dari Dishub Jember, Polisi Militer (PM), Satlantas, dan Sat Samapta Polres Jember. 

Tidak hanya sekadar teguran, petugas juga menyiapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Dian mengutarakan, bagi para pelanggar, petugas telah menyiapkan serangkaian tindakan di lapangan. 

Mulai dari penempelan stiker, penggembokan ban, hingga penindakan tilang, sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar parkir terancam denda maksimal sebesar Rp500 ribu.

Dian menegaskan bahwa operasi ini tidak hanya bersifat musiman atau saat bulan Ramadan saja, tapi akan dilakukan secara konsisten sepanjang tahun anggaran 2026. 

Baca Juga: Gus Fawait Puji Rekor Unbeaten Persid Jember: Tak Terkalahkan dalam 1.260 Menit

Selain itu, ia juga mengingatkan para pengusaha untuk menyediakan ruang parkir mandiri agar pelanggan tidak memakan bahu jalan nasional yang seharusnya bersih dari kendaraan parkir. 

"Harapannya, semua masyarakat bisa parkir di tempat yang sudah sesuai," imbuhnya. (mau)

Editor : M. Ainul Budi
#Pelanggar Parkir #Jember #penertiban parkir liar #polisi militer #parkir #dinas perhubungan #penataan parkir