Radar Jember – Ancaman hukum menanti pelaku pembuangan bayi, dengan jerat pasal yang berbeda tergantung kondisi korban saat ditemukan.
Mulai dari bayi yang masih selamat hingga yang meninggal dunia, seluruhnya memiliki konsekuensi pidana berat.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Ipda Alfan Febrianto menegaskan, penanganan kasus akan disesuaikan dengan fakta medis dan hasil penyelidikan.
Ia menjelaskan, apabila bayi ditelantarkan dalam keadaan hidup dan selamat, maka pelaku tetap bisa dijerat pidana.
“Perbuatan menelantarkan bayi sudah termasuk tindak pidana karena membahayakan keselamatan anak,” ujarnya.
Ia menyebut, dalam kondisi bayi ditemukan hidup, pelaku dapat dijerat pasal penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta KUHP.
Hukuman terberat bagi ortu yang membuang bayi dalam keadaan hidup, adalah pidana 5 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya bervariasi, tergantung tingkat risiko dan dampak yang dialami korban,” terangnya.
Jika bayi ditemukan dalam kondisi sakit, luka, atau mengalami gangguan kesehatan akibat ditelantarkan.
Maka, menurut Alfan, ancaman hukuman bisa lebih berat. Penyidik akan melihat unsur kelalaian maupun kesengajaan yang berpotensi membahayakan nyawa anak.
Sementara, tambah Alfan, lebih jauh, apabila bayi ditemukan meninggal dunia, maka pasal yang dikenakan bisa meningkat menjadi tindak pidana yang lebih serius. Bahkan, berpotensi dipidana 9 tahun penjara.
“Kalau sampai meninggal, penyidik akan melihat kemungkinan adanya unsur kekerasan, penganiayaan, bahkan pembunuhan,” jelas Alfan.
Selain itu, polisi juga akan menelusuri motif di balik tindakan pembuangan bayi, termasuk faktor ekonomi, sosial, maupun tekanan tertentu.
Namun, apa pun alasannya, tindakan menelantarkan anak tetap merupakan pelanggaran hukum.
Alfan mengimbau masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas dengan menelantarkan bayi.
“Jika memang ada kesulitan, sebaiknya melapor atau meminta bantuan instansi terkait. Negara memiliki mekanisme perlindungan anak yang bisa ditempuh secara resmi,” tegasnya. (dhi/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh