Radar Jember - Persoalan kesejahteraan menjadi luka lama bagi PPPK paruh waktu.
Banyak dari mereka menerima gaji jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Setelah dipotong berbagai iuran, penghasilan bersih semakin menipis. Kondisi ini memicu desakan agar ada penyesuaian gaji ke depan.
Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, menyebut, nominal yang diterima PPPK paruh waktu berkisar Rp 1,5 juta hingga Rp 1,6 juta per bulan.
Bahkan ada yang hanya sekitar Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta setelah potongan.
Ia menilai angka tersebut belum mencerminkan upah layak.
“Paling tidak saya minta samakanlah dengan UMR Kabupaten Jember (Rp 3,012 juta),” ujarnya.
Menurut Budi, fokus awal pengangkatan memang pada status kepegawaian.
Namun setelah status relatif aman, perhatian harus bergeser pada kesejahteraan.
Ia menilai beban kerja PPPK tidak ringan, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Kasihan kalau Rp 1,1 juta masih dipotong BPJS dan lain-lain,” kata politisi NasDem tersebut.
Mengganggapi itu, Plt Kepala BKPSDM Jember, Deni Irawan, mengatakan, hingga kini belum ada rencana pengurangan PPPK paruh waktu.
Selama kemampuan anggaran mencukupi, jumlah pegawai tetap dipertahankan.
Sementara, belanja pegawai saat ini juga masih berada dalam batas yang diperbolehkan.
“Kalau sesuai alokasi anggaran, insyaallah tidak ada pengurangan,” jelasnya.
Namun, untuk kenaikan gaji, Deni menegaskan perlu perhitungan matang.
Penyesuaian tidak bisa dilakukan tanpa kajian fiskal dan regulasi yang jelas.
Pemerintah daerah harus memastikan keberlanjutan pembiayaan. “Kalau untuk peningkatan gaji, nanti perlu dihitung lagi,” pungkasnya. (kin/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh