Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Jangan Biarkan Jember Penuh Tiang, Raperda Utilitas Digodok, DPRD Bidik Kabel Liar yang Rugikan PAD

Sidkin • Jumat, 6 Februari 2026 | 07:00 WIB
“Kalau perda sudah ada, tentu bisa ada sanksi. Baik pencabutan tiang maupun pemotongan kabel yang tidak berizin.” DAVID HANDOKO SETO, Sekretaris Komisi C DPRD Jember.
“Kalau perda sudah ada, tentu bisa ada sanksi. Baik pencabutan tiang maupun pemotongan kabel yang tidak berizin.” DAVID HANDOKO SETO, Sekretaris Komisi C DPRD Jember.

Radar Jember - Kabel fiber optik (FO) yang semrawut di berbagai sudut perkotaan Jember akhirnya mulai ditertibkan.

Sayangnya, Raperda Jaringan Utilitas yang di dalamnya juga membahas kabel FO masih dalam pembahasan.

Sekretaris Komisi C DPRD Jember David Handoko Seto menyatakan, penertiban tersebut memang mutlak dilakukan.

Sebab, selama ini pemasangan kabel berlangsung tanpa regulasi yang jelas. Ia menyebut, banyak vendor memasang jaringan utilitas seenaknya tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

Kondisi itu, menurutnya, sudah berlangsung bertahun-tahun dan dibiarkan tanpa kontribusi nyata ke daerah.

“Secara regulasi itu memang harus seperti itu. Karena selama ini mereka ilegal dan tidak pernah memberikan sumbangsih apa pun terhadap PAD Jember,” tegasnya, kemarin (5/2).

David menilai dampak paling terlihat dari menjamurnya kabel FO liar adalah rusaknya estetika kota.

Kabel-kabel bergelantungan di atas kepala warga, melintang di atas rumah, dan gedung.

Bahkan menempel sembarangan di tiang penerangan jalan. Pemandangan itu dinilai mencoreng wajah kota dan membahayakan pengguna jalan.

Tak hanya kabel, ia juga menyoroti maraknya tiang FO ilegal yang berdiri tanpa aturan.

Banyak tiang dipasang menumpuk di satu titik, bahkan menyatu dengan tiang Telkom atau PJU agar terkesan resmi.

Menurutnya, praktik itu membuat kota terlihat seperti “hutan tiang” yang tak terkendali.

“Mereka pasang tiang asal berdiri begitu saja, bahkan ada yang menumpuk dan nyamar dengan tiang lain,” katanya.

Lebih jauh, David mengungkapkan, potensi kerugian daerah yang tidak kecil akibat praktik ilegal tersebut.

Selama ini, kata dia, pemasangan kabel tidak tercatat sebagai objek pajak maupun retribusi yang masuk ke PAD.

Padahal potensi pemasukan dari pemanfaatan fasilitas publik untuk bisnis jaringan itu bisa bernilai besar.

“Untuk urusan kabelnya saya kira tidak ada yang masuk PAD, karena memang mereka memasang secara illegal,” tegasnya.

Saat ini DPRD bersama eksekutif tengah menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan jaringan utilitas terpadu. Regulasi tersebut sudah masuk program legislasi daerah (prolegda).

Raperda ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat agar ada kepastian hukum. Nantinya, perda itu akan mengatur izin, kewajiban retribusi, hingga sanksi tegas bagi pelanggar.

“Kalau perda sudah ada, tentu bisa ada sanksi. Baik pencabutan tiang maupun pemotongan kabel yang tidak berizin,” pungkasnya. (kin/dwi)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#kabel semerawut #Jember #kabel ilegal #DPRD jember