Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Spillway Sungai Tanggul Rp15,5 M Jebol Sebelum Diserahterimakan, PT Rajendra Pratama Terancam Blacklist

Sidkin • Selasa, 20 Januari 2026 | 06:15 WIB
RONTOK: Bangunan pelimpah (spillway) Sungai Tanggul yang ambrol. Proyek yang dikerjakan rekanan dari PT Rajendra Pratama Jaya tersebut juga melebihi batas waktu pekerjaan.
RONTOK: Bangunan pelimpah (spillway) Sungai Tanggul yang ambrol. Proyek yang dikerjakan rekanan dari PT Rajendra Pratama Jaya tersebut juga melebihi batas waktu pekerjaan.

Radar Jember – Ambrolnya bangunan pelimpah (spillway) Sungai Tanggul di Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, memicu keraguan besar terhadap kualitas pengerjaan proyek.

Infrastruktur senilai Rp 15,5 miliar yang seharusnya berfungsi sebagai pengendali air tersebut justru jebol sebelum sempat diserahterimakan secara resmi.

Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Satib, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Minggu (18/1).

Proyek yang dikerjakan oleh PT Rajendra Pratama Jaya di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jatim ini dinilai mengalami kerusakan cukup parah.

Berdasarkan data lapangan, masa kontrak proyek ini sejatinya telah berakhir pada 21 Desember 2025. Namun, hingga awal tahun 2026, pekerjaan fisik belum juga rampung.

"Kondisinya cukup parah. Kontrak sudah berakhir, tapi pengerjaan belum selesai," ujar Satib.

Sesuai regulasi, pelaksana diberikan perpanjangan waktu maksimal 50 hari kalender (1 Januari hingga 19 Februari) dengan konsekuensi denda harinya.

Meski telah diberi tambahan waktu, Satib meragukan proyek tersebut bisa tuntas tepat waktu.

"Melihat progres di lapangan, di mana sisi kiri belum tuntas ditambah lagi perbaikan area yang jebol, saya memperkirakan tidak akan selesai dalam 50 hari," ungkap legislator asal Jember tersebut.

Jika tenggat waktu tambahan tersebut tetap terlampaui, Satib menegaskan bahwa bola panas ada di tangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU SDA Jatim untuk mengambil tindakan tegas.

Termasuk kemungkinan memasukkan perusahaan pelaksana PT Rajendra Pratama Jaya yang beralamatkan di Jember tersebut, masuk ke dalam daftar hitam (blacklist).

Mengenai kualitas material, Satib mencatat bahwa hasil uji laboratorium beton dari Fakultas Teknik Universitas Jember (Unej) tidak menunjukkan kendala signifikan.

Namun, untuk memastikan transparansi, pihaknya membuka peluang dilakukannya uji pembanding.

"Sebagai fungsi pengawasan, kami bisa melakukan uji pembanding di lembaga lain agar hasilnya benar-benar kredibel," tambahnya.

Di sisi lain, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Windari, menyatakan bahwa pihak penyedia telah menyanggupi perbaikan kerusakan meski harus menanggung denda keterlambatan.

Ia menjelaskan, jika masa tambahan 50 hari pertama gagal dipenuhi, masih ada celah regulasi melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang memberikan kesempatan kedua.

Namun, aturan ini adalah "kartu mati" bagi kontraktor.

"Kesempatan kedua maksimal 40 hari kalender. Jika pada tahap itu masih tidak selesai, maka kontrak langsung diputus. Sisa anggaran dikembalikan ke negara dan penyedia otomatis di-blacklist," tegas Windari. (kin/dwi)

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #sungai tanggul #PT Rajendra Pratama Jaya #spillway