Radar Jember - Perceraian dalam rumah tangga bukan perkara sederhana dan tidak seharusnya diperlakukan sebagai jalan pintas.
Dalam pandangan agama, perceraian adalah solusi terakhir ketika rumah tangga benar-benar tidak bisa dipertahankan.
Meski demikian, perceraian juga bukan sesuatu yang sepenuhnya dilarang.
Islam memberi ruang, tetapi dengan batasan dan pertimbangan yang ketat.
Sekretaris MUI Jember, KH Abdul Wahab Ahmad, menegaskan, perceraian bukanlah sesuatu yang ideal dalam rumah tangga.
Islam memandang perceraian sebagai jalan terakhir yang sebisa mungkin dihindari.
Namun demikian, ia menekankan bahwa perceraian bukan sesuatu yang diharamkan secara mutlak.
Status hukum perceraian sangat bergantung pada alasan dan kondisi yang melatarbelakanginya.
“Perceraian itu bukan sesuatu yang haram, tetapi merupakan solusi terakhir dalam pernikahan. Maka, harus dilihat dulu apa alasannya (bercerai, Red),” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika alasan perceraian memiliki landasan yang kuat dan diakui oleh syariat, maka perceraian dapat dibenarkan.
Bahkan dalam kondisi tertentu, perceraian bisa bernilai sunah atau wajib.
Misalnya ketika pasangan melakukan pelanggaran berat seperti meninggalkan salat, melakukan kemaksiatan, atau terjadi perbedaan agama.
“Kalau alasannya kuat secara syariat, maka perceraian menjadi solusi yang diakui, bahkan bisa berpahala dalam kondisi tertentu,” katanya.
Namun dalam kondisi normal, Ra Wahab menekankan bahwa Islam justru mengatur agar perceraian tidak dilakukan secara tergesa-gesa maupun gegabah.
Fikih Islam memberikan aturan ketat tentang waktu dan cara menjatuhkan talak agar tidak didorong oleh emosi sesaat.
Masa menunggu setelah haid (masa iddah) dan sebelum berhubungan badan, menjadi ruang refleksi bagi pasangan.
“Islam sangat menjaga agar pasangan tidak mudah cerai karena emosi supaya ada waktu berpikir dan hati bisa lebih tenang,” ujarnya.
Berdasarkan pengalamannya sebagai akademisi Fakultas Syariah UIN KHAS Jember, ia menyebut faktor ekonomi menjadi alasan paling sering muncul dalam kasus perceraian.
Namun menurutnya, persoalan ekonomi tidak selalu menjadi alasan kuat untuk berpisah.
Kesulitan ekonomi masih bisa dihadapi dengan kesabaran dan ikhtiar bersama.
“Kalau hanya alasan ekonomi, itu sebenarnya belum cukup kuat, kecuali memang suami mampu tetapi tidak mau bekerja sama sekali,” tuturnya.
Ia juga menyoroti minimnya pemahaman masyarakat tentang masa iddah setelah talak dijatuhkan.
Dalam masa itu, suami dan istri sejatinya masih terikat dan dianjurkan tetap tinggal serumah agar peluang rujuk tetap terbuka.
Menurutnya, kurangnya sosialisasi membuat banyak pasangan langsung berpisah dan menutup ruang rekonsiliasi.
“Padahal masa iddah itu waktu recovery agar keluarga bisa disatukan kembali. Dan ini perlu disosialisasikan lebih luas kepada masyarakat,” pungkasnya. (kin/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh