Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pupuk Subsidi Mulai Bisa Ditebus, Pupuk Indonesia Jember Pastikan Alokasi Lebih dari 124 Ribu Ton

M Adhi Surya • Jumat, 16 Januari 2026 | 08:55 WIB
PENDISTRIBUSIAN: Pupuk Indonesia Jember mengalokasikan 124 ribu ton pupuk. Sejak awal tahun petani sudah bisa menebus pupuk subsidi di PPTS.
PENDISTRIBUSIAN: Pupuk Indonesia Jember mengalokasikan 124 ribu ton pupuk. Sejak awal tahun petani sudah bisa menebus pupuk subsidi di PPTS.

Radar Jember – Alokasi pupuk bersubsidi untuk Jember tahun ini dengan total lebih dari 124 ribu ton mulai disalurkan.

Terhitung sejak awal tahun 1 Januari, petani sudah bisa menebus pupuk subsidi di Pengecer Pupuk Tingkat Subsidi (PPTS) yang telah ditunjuk.

Account Executive (AE) Pupuk Indonesia wilayah Jember, Slamet Saputra mengatakan, penyaluran sejak hari pertama tahun ini dilakukan untuk memastikan kebutuhan pupuk petani tidak terhambat, terutama menjelang dan selama musim tanam.

“Untuk jumlah alokasinya, pupuk urea 67.355 ton, Sementara itu, pupuk NPK dialokasikan sebanyak 56.403 ton,” ucapnya.

Selain itu, terdapat pula alokasi pupuk penunjang untuk komoditas tertentu.

Di antaranya NPK Formula Khusus Kakao sebanyak 5 ton, pupuk organik 233 ton, serta pupuk ZA sebanyak 126 ton.

Seluruh alokasi ini disesuaikan dengan kebutuhan riil petani yang terdata dalam sistem.

Slamet menegaskan, penebusan pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang telah terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Sistem ini menjadi dasar penetapan kuota pupuk bagi setiap petani.

“Mekanisme penebusannya cukup mudah. Petani yang terdaftar di e-RDKK cukup datang ke PPTS dengan membawa KTP,” ujarnya.

Petugas pengecer kemudian akan memverifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus mengecek alokasi pupuk yang menjadi hak petani tersebut.

Jika data dinyatakan sesuai, pembelian pupuk bersubsidi langsung dilayani sesuai kuota.

Skema ini diterapkan untuk memastikan pupuk subsidi tepat sasaran dan menghindari penyaluran di luar ketentuan.

Untuk persyaratan, Slamet menyebutkan bahwa saat ini tidak ada dokumen tambahan selain KTP.

Namun, dalam kondisi tertentu, penebusan pupuk tetap bisa dilakukan secara fleksibel.

Petani yang sakit atau terkendala usia dapat diwakilkan anggota keluarga dengan membawa KTP petani dan fotokopi kartu keluarga.

Bahkan, bagi petani yang jarak lahannya jauh dari PPTS, pembelian pupuk bersubsidi dapat dikuasakan melalui kelompok tani. Sementara itu, peluang perbaikan data masih terbuka.

Pemutakhiran data e-RDKK dilakukan secara berkala setiap empat bulan sekali.

“Awal tahun ini, pemutakhiran data e-RDKK 2026 dibuka pada 12 hingga 20 Januari guna mengakomodasi data susulan petani di Jember,” pungkasnya. (dhi/nur)

Editor : Imron Hidayatullahh
#pupuk indonesia #Jember #pupuk bersubsidi