Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Tragis, Pria Ini Cabuli Anak Tirinya di Jember, Ibu ke Luar Negeri Langsung Manfaatkan Situasi

M Adhi Surya • Minggu, 11 Januari 2026 | 18:33 WIB

 

Ilustrasi-Korban pencabulan.
Ilustrasi-Korban pencabulan.

KEPATIHAN, Radar Jember – Kepercayaan yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi ancaman serius.

Seorang pria berinisial IS, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang tak lain merupakan anak tirinya, di Kecamatan Umbulsari.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Jember usai menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Dugaan tindak pidana ini disebut terjadi dalam kurun waktu cukup lama.

Korban diketahui merupakan remaja perempuan berusia 16 tahun.

Dugaan perbuatan tersebut dilakukan saat korban berada dalam kondisi rentan, mengantar ibu kandungnya ke Surabaya yang hendak bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.

Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto Darma menjelaskan, dugaan peristiwa bermula pada Juli 2024.

“Awal kejadian terjadi pada Juli 2024, saat korban bersama ibu kandung dan bapak tirinya berangkat ke Surabaya untuk mengantar ibu korban yang akan bekerja ke Taiwan,” ujarnya.

Menurutnya, setelah ibu korban berada di luar negeri, dugaan perbuatan tersebut terus berlanjut.

“Peristiwa itu kemudian berulang di rumah, dengan korban berada dalam tekanan dan ancaman sehingga tidak berani menyampaikan kepada orang lain,” imbuhnya.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada bibinya.

Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Atas perbuatannya, IS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (dhi/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#Jember #Pencabulan