Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

SOTK Baru Berlaku Januari 2026, Gus Fawait Siapkan Open Bidding dan Perampingan OPD Jember

Sidkin • Jumat, 2 Januari 2026 | 09:36 WIB
“Kami akan segera lakukan open bidding, karena ada pejabat yang purna dan banyak eselon III yang punya kemampuan, sehingga kinerja dan anggaran bisa lebih optimal.” MUHAMMAD FAWAIT, Bupati Jember.
“Kami akan segera lakukan open bidding, karena ada pejabat yang purna dan banyak eselon III yang punya kemampuan, sehingga kinerja dan anggaran bisa lebih optimal.” MUHAMMAD FAWAIT, Bupati Jember.

Radar Jember – Perubahan struktur birokrasi di Jember memasuki babak baru.

Setelah Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) disahkan, pemerintah daerah dituntut bergerak cepat menyesuaikan ritme kerja.

Perampingan organisasi ini diharapkan membuat pelayanan publik lebih efektif dan anggaran lebih efisien.

Ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperbaiki fokus pembangunan daerah.

Oleh karena itu, DPRD Jember pun menegaskan komitmennya untuk mengawal proses transisi tersebut.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember, Hanan Kukuh Ratmono, menyebut, peleburan sejumlah perangkat daerah dilakukan agar kinerja pemerintah lebih terarah.

Dengan struktur yang lebih ramping, koordinasi lintas bidang diharapkan semakin kuat.

“Target utama kami adalah efisiensi, sehingga program pembangunan bisa lebih fokus, tepat sasaran, dan menjadi instrumen untuk menekan angka kemiskinan,” tegas Hanan.

Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menjelaskan, SOTK baru tersebut resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026.

Dengan diberlakukannya perda itu, Pemkab Jember diminta segera melakukan pengisian jabatan sesuai nomenklatur yang telah disahkan.

Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi kekosongan kewenangan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Setelah disahkan, pemberlakuannya sudah ditetapkan tanggal 2 Januari 2026 dan harus segera ditindaklanjuti dengan pengisian pejabat,” ujar Halim.

Ia mengatakan, perubahan nomenklatur membuat pengisian jabatan menjadi sangat krusial.

Pejabat yang bakal dilantik nantinya akan menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai struktur baru.

Selain itu, APBD 2026 yang telah disepakati bersama juga telah disesuaikan dengan SOTK tersebut.

Menurut Halim, perampingan organisasi ini mencakup penggabungan sejumlah OPD.

Dari struktur lama yang jumlahnya lebih banyak, kini disederhanakan sesuai kebutuhan.

DPRD juga menerima informasi bahwa Pemkab Jember telah melakukan asesmen terhadap pejabat yang akan mengisi jabatan baru tersebut.

“Asesmen sudah dilakukan dan harapannya pejabat yang terpilih segera dilantik agar bisa langsung bekerja,” ungkap politisi Gerindra itu.

Meski struktur organisasi berubah, DPRD Jember menegaskan fungsi pengawasan tidak akan berkurang.

Pengawasan akan difokuskan pada kinerja pejabat, pengelolaan anggaran, hingga serapan dan pelaksanaan program yang telah direncanakan.

Hal ini penting agar perubahan SOTK benar-benar berdampak pada peningkatan kinerja pemerintahan.

“Kami akan tetap melakukan fungsi kontrol, mulai dari kinerja pejabat, anggaran, serapan, hingga program dan subprogram di APBD 2026,” tegas Halim.

Sementara itu, Bupati Jember Muhammad Fawait menyampaikan bahwa pengisian jabatan dalam struktur baru akan dilakukan melalui mekanisme open bidding.

Langkah ini diambil karena adanya pejabat eselon II yang memasuki masa purnatugas, sekaligus memberi ruang bagi pejabat eselon III yang dinilai kompeten.

“Kami akan segera lakukan open bidding, karena ada pejabat yang purna dan banyak eselon III yang punya kemampuan, sehingga kinerja dan anggaran bisa lebih optimal,” pungkas Gus Fawait.

Untuk diketahui, seusai SOTK diterapkan, jumlah OPD khususnya dari dinas akan berkurang.

Dari 22 dinas, lima di antaranya dihapus dan dilebur dengan dinas lain.

Lima dinas yang dihilangkan adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perikanan, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Selanjutnya, dinas-dinas itu dilebur. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang akan dilebur menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.

Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) akan dilebur: Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak masuk ke Dinas Sosial menjadi Dinsos P3A.

Sementara, Bidang Keluarga Berencana digabungkan dengan Dinas Kesehatan menjadi Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Lalu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan akan dilebur dengan Dinas Pemuda dan Olahraga menjadi Disporabudpar.

Kemudian, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro akan mendapatkan tambahan fungsi dari Dinas Perdagangan.

Sedangkan, bagian Perindustrian dilebur menjadi Dinas Tenaga Kerja.

Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan berubah menjadi Dinas Ketahanan Pangan, Peternakan, dan Perikanan.

Sementara itu, informasi yang dihimpun, pengisian jabatan pada perubahan SOTK ini akan segera dilakukan. (kin/nur)

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Pemkab Jember #SOTK baru #DPRD jember #open bidding #Gus Fawait