Radar Jember - Keluhan soal pajak bumi dan bangunan masih kerap terdengar dari warga Jember.
Masalahnya sederhana, tetapi berdampak panjang pada urusan administrasi.
Tanah sudah berpindah tangan, namun tagihan pajaknya masih tertuju pada pemilik lama. Persoalan ini pun jadi salah satu perhatian DPRD Jember.
Komisi C DPRD Jember meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera memperbarui nama pemilik dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Permintaan itu muncul karena banyak kasus jual beli tanah sudah sah secara hukum, tetapi SPPT PBB belum berubah.
Akibatnya, pemilik lama masih menerima tagihan pajak atas tanah yang sudah bukan miliknya.
“Di kanal Wadul Guse sering ada curhatan masyarakat. Mereka mengeluhkan akta jual beli sudah pindah nama, tapi di SPPT masih tertera nama pemilik lama. Ini kendalanya di mana?” kata Ketua Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo.
Menurut Ardi, pemilik lama jelas dirugikan secara hukum dan administratif.
Mereka tidak lagi memiliki tanah tersebut, tetapi tetap dibebani kewajiban pajak.
Bahkan, persoalan SPPT PBB sering menghambat urusan surat-menyurat di desa atau kelurahan.
Sebab, bukti pembayaran PBB kerap dijadikan syarat layanan administrasi.
“Biasanya sebelum pelayanan diberikan, petugas meminta bukti bayar PBB,” terangnya.
Ardi menegaskan, seharusnya setelah tanah dijual dan diaktakan, SPPT PBB tidak lagi ditujukan kepada pemilik lama.
Jika hal ini dibiarkan, kebingungan dan kerugian akan terus berulang. Ia menyebut kasus serupa sudah terjadi cukup lama tanpa solusi tuntas.
“Walaupun sudah sering dilaporkan ke Bapenda, SPPT PBB masih saja dikirim ke pemilik lama,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Penagihan Pajak Bapenda Jember, Pilo S. Roni, menjelaskan, persoalan itu umumnya terjadi pada transaksi lama.
Akta jual beli yang terbit sebelum 2018 masih diproses dalam sistem manual.
Akibatnya, data tidak otomatis terbaca oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kondisi ini berpengaruh pada pembaruan nama di SPPT PBB.
“Kemungkinan akta jual beli itu terbit saat sistem kami masih manual,” terang Roni.
Ia menambahkan, sejak 2018 Bapenda telah menerapkan sistem elektronik dalam pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Ketika pajak BPHTB dibayar, proses validasi langsung terhubung dengan BPN.
Dengan sistem tersebut, perubahan kepemilikan tanah otomatis diikuti perubahan nama pada SPPT PBB.
Sistem ini diharapkan mencegah persoalan serupa terulang.
“Sekarang sudah ada sistem e-BPHTB, sehingga SPPT PBB otomatis berubah ke nama pemilik baru,” pungkasnya. (kin/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh