Radar Jember - Puluhan massa yang tergabung dalam Amarah Masyarakat Jember (AMJ) kembali menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (15/12).
Aksi tersebut digelar menjelang sidang putusan terhadap tujuh pendemo yang sebelumnya terjerat perkara perusakan tenda usai demonstrasi pembelaan driver ojek online di Polres Jember.
Massa berkumpul tepat di depan ruang sidang dengan membawa poster berisi tuntutan pembebasan para terdakwa.
Selain orasi, peserta aksi juga membacakan puisi perlawanan dengan iringan musik perjuangan sebagai simbol kritik terhadap proses hukum yang dinilai mengekang kebebasan berekspresi warga.
Tujuh pendemo yang akan mendengarkan vonis hakim masing-masing Sahroni Fahmi, Muhammad Adi Firmansyah, Yanuart Nur Saputra, Fajar Putra Aditya, Ridho Awalil Rizki, Puja Yukta Satwika Widyatmanto, dan Ery Alidafi Mukhtar.
Sementara satu terdakwa lain, M Farel, masih menjalani proses persidangan dengan agenda eksepsi.
Korlap aksi, Abdul Aziz Al Fazri, mempertanyakan dasar tuduhan pembakaran fasilitas publik yang disematkan kepada para terdakwa.
Ia menilai tenda Satlantas Polres Jember yang terbakar di akhir aksi 30 Agustus lalu tidak dapat dikategorikan sebagai fasilitas pelayanan publik.
“Yang dibakar itu bukan fasilitas pelayanan, melainkan hanya atap pelindung kendaraan yang terparkir,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sikap aparat saat peristiwa pembakaran terjadi.
Menurutnya, polisi tidak melakukan upaya pemadaman menggunakan water cannon, sehingga muncul dugaan adanya pembiaran yang kemudian dijadikan dasar penangkapan dan penahanan peserta aksi.
Dalam orasinya, Aziz menegaskan bahwa tidak ada kerusakan fasilitas umum yang sebanding dengan penderitaan masyarakat yang saat itu sedang memperjuangkan hak dan aspirasinya.
Aziz juga mengkritik penggunaan Pasal 170 ayat 1 KUHP dan Pasal 187 ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan tuntutan empat bulan penjara yang dibacakan jaksa penuntut umum pada 8 Desember lalu, tidak tepat.
Namun, pada sidang putusan, hakim memvonis ketujuh terdakwa dengan pasal tersebut.
Sementara itu, AMJ berkomitmen untuk mengawal para terdakwa hingga memperoleh keadilan, karena masih ada satu terdakwa yang belum menjalani sidang putusan. (dhi/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh