Radar Jember - Sidak irigasi yang dilakukan DPRD Jember di Kecamatan Sumbersari beberapa hari lalu berkembang menjadi laporan hukum.
Tujuh legislator tersebut resmi melapor kuasa hukum salah satu perumahan ke SPKT Polres Jember terkait dugaan pencemaran nama baik.
Langkah hukum ditempuh pada hari Jumat (28/11) lalu, setelah muncul tuduhan dari seorang pengacara yang menganggap kegiatan sidak beberapa anggota DPRD sebagai “maling”.
Sidak itu dilakukan setelah anggota dewan menerima laporan para petani mengenai saluran irigasi yang bermasalah dan mengganggu lahan sawah di kawasan Antirogo.
Rombongan dewan memasuki area yang berdekatan dengan perumahan PT Rengganis Rayhan Wijaya.
Sebab lokasi tersebut menjadi satu-satunya jalur menuju titik irigasi.
Keberadaan perumahan di akses tunggal itu membuat perjalanan menuju saluran air tak dapat dihindari.
Hal inilah yang kemudian memicu reaksi dari pihak pengembang dan kuasa hukumnya.
Seusai sidak, kuasa hukum mengomentari sidak yang dilakukan komisi C dan B DPRD Jember tersebut.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum mengibaratkan kedatangan beberapa anggota DPRD sebagai “maling”, sebuah tuduhan yang dinilai mencederai kehormatan lembaga.
“Kami dikatakan maling padahal kami sedang menjalankan tugas sebagai anggota DPRD yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan,” ujar Sekretaris Komisi C David Handoko Seto, seusai melaporkan kuasa hukum perumahan ke Polres Jember.
Tuduhan tersebut dianggap tidak hanya berlebihan, tetapi juga menyimpang dari konteks sidak yang sebenarnya.
David menegaskan, sidak ini bukan terhadap perumahan, melainkan respons atas aduan masyarakat mengenai tertutupnya aliran irigasi.
Menurutnya, penutupan itu berdampak langsung pada persawahan yang kehilangan suplai air.
“Ada pihak lain yang mengklaim kami masuk ke salah satu perumahan. Padahal ini inspeksi atas laporan masyarakat terkait saluran irigasi yang ditutup sehingga sawah di bawahnya tidak bisa dialiri air," jelasnya.
Sebelum membawa persoalan ini ke kepolisian, para anggota dewan sebenarnya telah mencoba menyelesaikannya melalui jalur kelembagaan.
Mereka mengundang pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) agar masalah dapat dituntaskan tanpa perdebatan panjang.
Namun respons yang diterima tidak mencapai kesepahaman.
Akhirnya, mereka memilih melapor agar persoalan mendapat kepastian hukum.
Pihak kepolisian membenarkan telah menerima laporan tersebut.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Jember Iptu Dwi Sugianto menyebut, aduan terkait dugaan pelanggaran UU ITE telah tercatat oleh SPKT.
Nantinya penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Selanjutnya akan kami lakukan proses penyelidikan dan gelar perkara untuk menentukan langkah ke depannya,” ujarnya. (kin/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh