Radar Jember - Fenomena guru dipolisikan wali murid kian sering muncul.
Hukuman yang dilakukan guru kepada siswa yang dulu dianggap wajar, kini bisa masuk unsur pidana.
Untuk memahami itu, seluruh guru juga perlu update pengetahuan tentang batasan-batasan menjadi guru, terutama dari sisi hukum pidana.
Dunia saat ini sudah bukan era tahun 90-an atau tahun 2000-an.
Contoh nyata, sanksi guru kepada siswa seperti menegur keras, menjewer, hingga memukul pakai penggaris yang dulu dianggap bisa, namun kini bisa berubah menjadi pidana.
Pergeseran itu dijelaskan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej), Firda Laily Mufid.
Dikatakan, ada tiga pemicu utama yang mengalami pergeseran.
Yaitu perubahan regulasi, perubahan pola asuh, serta dinamika di sekolah.
Ekspansi aturan perlindungan anak lewat UU 35/2014, UU TPKS, hingga revisi UU ITE membuat kategori kekerasan semakin luas.
“Tindakan disiplin yang dulu biasa, sekarang bisa dianggap kekerasan fisik, psikis, maupun digital,” ujarnya.
Penegak hukum juga lebih reaktif saat menerima laporan anak karena asas perlindungan maksimal.
Di sisi lain, banyak guru belum mendapat pelatihan disiplin tanpa kekerasan.
“Guru cenderung memakai pola lama, sementara generasi murid terus berubah,” kata Firda.
Di ranah sosial, pola asuh kini berbeda. Orang tua generasi milenial Gen Z lebih protektif dan cepat menyalahkan sekolah.
Ekspektasinya sekolah wajib bebas kekerasan. Anak pun lebih vokal dan melek hukum karena akses internet.
“Mereka mudah speak up, bahkan di media sosial,” ujarnya.
Firda menegaskan, tindakan fisik seperti menjewer, mencubit, menampar, atau menarik telinga berpotensi masuk UU Perlindungan Anak maupun pasal penganiayaan KUHP.
Ada putusan MA yang menilai jeweran sebagai penganiayaan meskipun tujuannya mendidik.
Sebaliknya, penyitaan barang tidak otomatis pidana sepanjang sesuai SOP sekolah, tidak merusak, dan tidak disalahgunakan.
Hukuman edukatif seperti tugas tambahan, membaca buku, merangkum, atau kerja bakti masih aman sejauh tidak mempermalukan atau menyakiti siswa.
Firda menilai banyak kasus dipicu komunikasi yang lemah.
Orang tua sering mendapat laporan sepihak dari anak lalu bereaksi berlebihan.
“Kalau menjewer membuat anak menangis tapi tidak ada luka serius, tidak perlu langsung ke polisi. Lakukan cross-check dulu,” tegasnya.
Menurut dia, hukum seharusnya melindungi tiga pihak, anak dari kekerasan, guru dari tuduhan tidak berdasar, dan sekolah dari praktik tidak profesional.
Dia juga menyampaikan, di Jember tidak ada perda yang spesifik mengatur disiplin di sekolah.
Yang ada hanya Perda Penyelenggaraan Pendidikan dan Perda Kabupaten Layak Anak.
Keduanya mengharuskan satuan pendidikan bebas kekerasan, namun tidak memuat tata tertib detail.
Lebih jauh, Firda mengusulkan sekolah membuat SOP disiplin tertulis dan disosialisasikan kepada wali murid.
Guru wajib menghindari kontak fisik, mengutamakan pendekatan non-kekerasan, serta memperkuat dokumentasi setiap insiden sebagai perlindungan hukum.
Pertemuan rutin bulanan antara guru dan wali murid juga penting.
“Supaya perkembangan anak diketahui bersama, tidak muncul miskomunikasi. Disiplin tetap perlu. Tapi harus tegas tanpa kasar, mendidik tanpa menyakiti,” pungkas Firda. (yul/nur)
Editor : Imron Hidayatullahh