Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Batas Tipis Disiplin vs Kekerasan: Kasus di Jember Tegaskan Urgensi Perlindungan Hukum bagi Guru

Sidkin • Senin, 24 November 2025 | 13:00 WIB
Ilustrasi kekerasan di lingkungan pendidikan.
Ilustrasi kekerasan di lingkungan pendidikan.

Radar Jember - Ruang kelas semestinya menjadi tempat pembelajaran yang menyenangkan.

Pun demikian dengan sang guru, tidak dibayangi ketakutan akan ancaman pidana.

Untuk itu, update pengetahuan di lingkungan sekolah menjadi bagian penting, agar tak ada lagi cerita guru dilaporkan wali siswa kepada polisi.

Belajar mengajar memang harus dilakukan dengan serius dan menyenangkan.

Namun, dari tempat ini juga lahir luka dan kesedihan hingga berujung laporan ke kepolisian.

Gara-garanya kadang sepele, misalnya siswa ramai. Namun, guru bereaksi berlebihan.

Melontarkan kata kasar, bentakan, hingga hukuman fisik. Batas tipis disiplin pun menjadi abu-abu.

Aduan dan tangis anak mengetuk pintu kantor polisi. Guru lupa bahwa disiplin lahir dari kasih bukan amarah. Orang tua pun bergerak mencari keadilan.

Dari sekolah dasar di kampung hingga madrasah di lereng timur, jejak kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan tak pernah layak dibungkus alasan pendidikan.

Dari satu laporan ke laporan lain, kisah-kisah ini merangkai potret rapuhnya dunia pendidikan yang mestinya menjadi tempat paling aman.

Seperti yang terjadi pada akhir September 2025 lalu. Seorang kepala sekolah di Kecamatan Tempurejo dilaporkan tiga wali murid ke polisi.

Itu setelah kepsek diduga menganiaya tiga siswa kelas V saat pelajaran agama berlangsung.

Situasi kelas yang ramai saat itu membuat kepsek masuk dan menegur murid yang dianggap memicu kegaduhan.

Teguran itu berubah menjadi bentakan dan tindakan fisik. Ia menampar seorang siswa dan menendang dua siswa lain.

Penyebab utama insiden ini diduga berasal dari respons emosional kepala sekolah saat menghadapi kelas yang tidak terkendali.

Itu ditambah pola terdahulu yang disebut pernah terjadi di sekolah lain pada 2023 namun tidak dilaporkan ke polisi.

Orang tua ketiga siswa kemudian melaporkan kepsek ke Polsek Tempurejo. Visum pun dilakukan di Puskesmas untuk memperkuat bukti.

Polisi lalu memeriksa saksi-saksi dan menyatakan pemberkasan berjalan. Namun pada akhirnya orang tua mencabut laporan setelah proses mediasi.

Dinas Pendidikan Jember langsung mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kepsek dan menariknya dari lingkungan sekolah.

Selain pembinaan etik terhadap kepsek, Dispendik meminta sekolah memperkuat pengawasan dan memastikan praktik pendisiplinan mengikuti prinsip ramah anak agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus kekerasan itu kembali membuka perbincangan tentang batas antara disiplin dan penganiayaan di sekolah.

Meski laporan pidana terhadap guru di Jember jarang muncul, insiden ini menunjukkan bahwa celah kekerasan masih ada dan bisa terjadi tanpa terdeteksi sebelumnya.

Persoalan disiplin guru terhadap siswa bukan hanya soal tindakan di kelas, tetapi juga bagaimana sekolah merespons ketika ada dugaan pelanggaran.

Kasus ini memperlihatkan pola penyelesaian yang kerap ditempuh melalui cara kekeluargaan, mediasi, atau sanksi administratif.

Pendekatan ini memang meredam eskalasi, tetapi tidak selalu memberi efek jera pada pelaku, terutama jika tindakan serupa pernah terjadi sebelumnya.

Pernyataan polisi bahwa kepala sekolah terkait pernah melakukan tindakan serupa di sekolah lain menunjukkan risiko pengulangan perilaku.

Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan konsisten, kekerasan bisa terus berlangsung di balik formalitas mediasi.

Di sisi lain, minimnya data historis mengenai kekerasan guru terhadap siswa membuat publik sulit menilai apakah kasus seperti ini adalah anomali atau fenomena yang lebih luas.

Banyak dugaan bahwa insiden kecil seperti tamparan atau hukuman fisik ringan diselesaikan internal tanpa jejak resmi. Ketiadaan data membuat upaya pencegahan sering bergantung pada kasus yang muncul ke media sosial dan media massa.

Karena itu, reformasi pendisiplinan di sekolah menjadi kebutuhan mendesak.

Mulai dari pelatihan pengelolaan kelas tanpa kekerasan hingga pembentukan saluran pelaporan yang aman bagi murid dan orang tua.

Sekolah perlu bergerak menuju budaya disiplin yang dialogis dan restoratif, bukan reaktif dan menghukum.

Tentu, Dinas Pendidikan juga perlu memperkuat pembinaan dan pemantauan agar setiap insiden tidak berhenti pada mediasi, tetapi berujung pada perubahan sistemik.

Hanya dengan begitu sekolah dapat menjadi ruang aman yang melindungi anak sekaligus mendukung guru menjalankan tugasnya tanpa terjebak risiko hukum. (kin/nur)

 Baca Juga: Antara FOMO dan Kebutuhan, Gen Z Mudah Terjerat Pinjol? Berikut Kata Kepala OJK Jember

Kewenangan dan batasan guru dalam pendisiplinan siswa:

Dasar Hukum Utama

Apakah Guru Boleh Mendisiplinkan Siswa?

Batasan yang Harus Dipatuhi Guru

  1. Bentuk sanksi hanya dapat berupa teguran atau peringatan, baik secara lisan maupun tertulis.
  1. Dilarang menggunakan kekerasan fisik maupun tindakan yang merendahkan martabat siswa.
  2. Semua sanksi harus bersifat mendidik, sejalan dengan kaidah pendidikan dan kode etik guru.

Tujuan Pemberian Sanksi

  1. Membantu siswa memahami konsekuensi dari perilaku yang melanggar aturan.
  1. Mendorong pembentukan karakter positif dan menanamkan kedisiplinan dengan cara yang aman dan terarah.

Sumber: Diolah dari beragam sumber.

 

 

Editor : Imron Hidayatullahh
#Jember #kekerasan di sekolah #kekerasan siswa #dispendik #guru tampar murid